oleh

141 Kepala Desa Dikukuhkan dan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP

Kab.Tasikmalaya LINTAS PENA—Pada hari Selasa 27 Agustus 2024 yang bertempat di pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten.Tasikmalaya Tahun 2024.Turut hadir pada acara tersebut Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP, para asisten daerah,staf ahli bupati,Perwakilan DPRD Kabupaten Tasikmalaya,TNI-POLRI, Perwakilan Kejaksaan,Ketua KPU,para camat dan tamu undangan lainnya

Hal itu dijelaskan   Drs.Asep Darisman MM Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTAS PENA. “Alhamdulillah pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 berjalan dengan lancar.”ujarnya

Drs.Asep Darisman MM menyampaikan,dengan ditetapkannta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ,masa jabatan kepala diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,maka seluruh kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya mengalami perpanjangan masa jabatan.

“Dari 350 kepala desa Se Kabupaten Tasikmalaya yang diberikan SK Perpanjangan sebanyak 343 kepala desa, dan  sisanya 8 pejabat kepala desa.dan angkatan pertama sudah dilaksanakan pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sebanyak 202 kepala desa, dan 3 pejabat kepala desa. Kemudian hari ini Selasa 27 Agustus 2024 angkatan kedua sebanyak 141 kepala desa. Secara normatif dan mental sudah siap untuk dilantik dan dikukuhkan serta menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Tasikmalaya “jelas Asep.Darisman.

Sementara itu Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto menyampaikan dalam kata sambupatannya mengucapkan Selamat Bapak dan Ibu Kepala Desa hari ini Alloh taqdirkan Bapak dan Ibu melanjutkan pengabdian Semoga sehat,panjang usia dan diberikan kemudahan. “Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa kerja keras bapak bapak kepala desa dan ibu kepala desa bersama masyarakat yang telah berkolaborasi luar biasa hingga mengantarkan saya selaku Bupati Tasikmalaya mendapatkan penghargaan Satya Lencana Bakti Desa.Pembangunan kita berbasis kepada potensi.  Perkembanfan status desa di kabupaten Tasikmalaya” papar Bupati Ade.

Terakhir sejak tahun 2019 pasca covid-19 hanya ada 1 desa dengan status desa mandiri dan 49 desa tertinggal ,sisanya berada pada status desa berkembang dan.desa maju .Kemudian pada tahun 2023 menjadi 173 Desa Mandiri dan nol Desa Tertinggal. “Sekali lagi selamat kepada para kepala desa yang hari ini dikukuhkan dan mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan,  semoga bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai yang kita inginkan bersama “pungkas Bupati Tasikmalaya.(ADE BACHTIAR ALIF)*

Komentar