oleh

160 Warga Binaan di Kota Banjar Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Banjar, LINTAS PENA

Lapas kelas II B Banjar memberikan remisi umum bagi narapidana dan anak, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020, Senin 17 Agustus 2020.

Remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak dilaksanakan secara virtual yang diberikan oleh pemerintah daerah, dan sesuai arahan yang terpusat di mataram Nusa tenggara Barat bersama mentri Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Remisi yang digelar di Lapas Kelas II B Banjar, di hadiri oleh Wakil wali kota Banjar, H. Nana Suryana, Kapolres Banjar, Kajari, serta Forkopimda kota Banjar.

Menurut Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Bawono Ika menjelaskan bahwa sebanyak 160 orang narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum, 16 orang tahanan, dan 33 orang yang mendapatkan program Asimilasi di rumah.

“Dari keseluruhan, semuanya ada 160 orang yang mendapatkan remisi umum, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, diantaranya yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 157 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 3 orang,” Katanya.

Remisi Umum I yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya, dan belum bisa bebas pada pelaksanaan Remisi Umum tanggal 17 Agustus tersebut sebanyak 157 orang.

Sedangkan untuk yang diberikan Remisi Umum II kepada Narapidana dan anak pidana sebanyak 3 orang, yang bersangkutan habis atau selesai menjalani masa pidananya dan bebas pada tanggal pelaksanaan Remisi Umum tanggal 17 Agustus tersebut.

“Sebenarnya ada 3 orang yang mendapatkan RU II dan bisa langsung bebas, tetapi yang bersangkutan masih memiliki pidana tambahan berupa denda dan yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani subsidernya,” Pungkasnya

Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana, menyampaikan, bahwa momen yang diberikan oleh negara ini harus digunakan dengan baik, dan jika sudah bebas jangan mengulangi kesalahan yang sama.“Saya harap, saudara semuanya dapat mengambil pelajaran setelah selsai menjalani masa subsidernya, dan bebas kembali ke masyarakat,” Ujar Beliau.

Dari total semuanya sebanyak 225 orang narapidana, hanya 160 orang yang mendapatkan Remisi Umum tersebut, semuanya sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.(AJAT SUDRAJAT/KOMINFO)***