oleh

3 Surpres Yang Dibawa Mensesneg ke DPR Mengubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri

Oleh: R. Haidar AlwiPendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, 10 Agustus 2026 — Penyerahan tiga Surat Presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada DPR hari ini meruntuhkan isu bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surpres pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tiga surat yang diserahkan Mensesneg masing-masing berkaitan dengan calon Gubernur Bank Indonesia, komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan calon duta besar RI untuk negara-negara sahabat. Tidak ada surat mengenai pemberhentian maupun penggantian Kapolri.

Fakta administrasi ini membuka kedok pihak-pihak berkepentingan yang selama beberapa hari berusaha menciptakan kesan bahwa Presiden telah mengambil keputusan mengganti Kapolri.

Rangkaian faktanya sudah sangat kuat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR tidak pernah menerima Surpres pergantian Kapolri. Pimpinan DPR telah melakukan konfirmasi kepada Istana dan memperoleh jawaban yang sama. Mensesneg Prasetyo Hadi juga menegaskan tidak ada Surpres Kapolri.

Hari ini, ketika Mensesneg benar-benar datang membawa tiga Surpres, surat mengenai Kapolri kembali terbukti tidak ada.

Karena itu, isu ini tidak lagi layak dipandang sebagai kesalahpahaman biasa. Ada pola pembentukan opini yang terencana: kabar tanpa dokumen dilempar ke ruang publik, nama-nama calon pengganti diedarkan, jawaban normatif pejabat dipelintir menjadi sinyal pergantian, kemudian sejumlah orang tampil memberikan pembenaran agar rumor terlihat seperti keputusan negara.

Operasi semacam ini bukan hanya menyerang Kapolri. Ia juga mencatut kewenangan Presiden dengan mengumumkan keputusan yang tidak pernah dibuat Presiden.

Pihak di baliknya seolah merasa berhak berbicara atas nama Istana, mendahului Presiden, dan menjadikan DPR sebagai alamat penerima surat fiktif. Mereka sedang mempermainkan tiga institusi sekaligus: Kepresidenan, DPR, dan Polri.

Waktu kemunculan isu juga tidak dapat diabaikan. Rumor pergantian Kapolri menguat setelah Polri membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebelumnya telah dibangun narasi bahwa Presiden kecewa karena Polri tidak meminta izin sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Istana dan Gerindra telah membantah pengaitan nama Presiden tersebut. Kuasa hukum Febrie juga akhirnya meminta maaf kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Narasi bahwa Kapolri harus diganti karena penyidik berani membongkar perkara besar justru memperlihatkan betapa berbahayanya kepentingan yang sedang dilawan Polri.

Publik berhak mencurigai isu pergantian Kapolri sebagai tekanan psikologis terhadap penyidik, upaya memecah soliditas internal Polri, dan pesan intimidatif agar aparat berhenti menyentuh jaringan yang lebih luas.

Ketika sebuah perkara belum selesai ditelusuri, tetapi pimpinan institusi penyidiknya sudah diteror dengan isu pencopotan, pola tersebut memiliki seluruh ciri serangan balik terhadap penegakan hukum.

Pihak yang sungguh-sungguh menginginkan reformasi Polri seharusnya datang membawa data, evaluasi, dan usulan kebijakan. Mereka tidak perlu menyebarkan Surpres yang tidak ada.

Kritik yang sehat bekerja dalam ruang terbuka, sedangkan operasi kepentingan bergerak melalui bisikan anonim, bocoran palsu, dan pencatutan nama Presiden.

Nama-nama perwira tinggi yang diedarkan sebagai calon Kapolri juga berpotensi diperalat. Tanpa pencalonan resmi Presiden, seluruh daftar tersebut hanya menjadi instrumen untuk membangun faksi, mengadu loyalitas, dan menimbulkan ketidakpastian di tubuh Polri.

Cara ini berbahaya bagi rantai komando, terutama ketika Polri sedang menangani perkara korupsi dengan risiko politik tinggi.

Penyerahan tiga Surpres hari ini telah memberikan jawaban yang telak: Surpres Gubernur BI ada, Surpres komisioner OJK ada, Surpres calon duta besar ada, sedangkan Surpres pergantian Kapolri tidak ada.

Yang beredar selama ini bukan keputusan Presiden, tetapi keinginan pihak berkepentingan yang berusaha menyamar sebagai keputusan Presiden.

Mereka telah gagal mengganti Kapolri melalui surat yang tidak pernah lahir. Kini publik harus mengawasi agar kegagalan tersebut tidak dilanjutkan dengan tekanan baru untuk melemahkan Polri dan menghentikan pembongkaran perkara besar.(****