Bandung,LINTAS PENA—Ketua DPP PSI Furqan AMC membeberkan 324 ijazah siswa ditahan berbagai sekolah di Kota Bandung, Kota Cimahi dan beberapa kabupaten di sekitarnya.
“Dari 324 Kasus laporan penahanan ijazah yang kami terima, 31 kasus (9,6%) di sekolah negeri dan 293 kasus (90,4%) di sekolah swasta. 217 kasus di antaranya (67%) terjadi di kota Bandung dan 37 kasus (11,4%) terjadi di kota Cimahi. Kasus penahanan ijazah tersebut terjadi dari berbagai tingkatan, mulai dari lulusan TK hingga lulusan SMA sederajat” ungkap Furqan AMC.
“Dari data yang kami terima, 99% ijazah ditahan sekolah karena tunggakan biaya”, tambah Furqan.
Furqan menjelaskan terdapat 189 anak yang menunggak di bawah 5 juta rupiah atau sekitar 58,3%.Sementata itu 29,3% atau 95 anak menunggak kisaran 5 juta rupiah hingga Rp9.999.000.Adapun yang menunggak 10 juta rupiah hingga Rp14.999.000 ada 31 anak (9,6%).
Sedangkan 2,2% lainnya atau 7 anak memiliki tunggakan cukup besar, yakni 15 juta rupiah hingga Rp19.999.000. Bahkan terdapat 2 anak (0,6%) yang memiliki tunggakan lebih dari 20 juta rupiah.
Caleg DPR RI dapil Jabar 1 yang memiliki nama lengkap Furqan Amini M. Chan ini sangat menyayangkan masih terjadi penahanan ijazah oleh sekolah. Bahkan untuk sekedar photo copy ijazahpun beberapa sekolah tidak mengizinkan.
Menurut Furqan, anak yang ditahan ijazahnya bisa terancam masa depannya karena tidak bisa melanjutkan pendidikan dan juga sulit mendapatkan pekerjaan. Tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya jadi pengangguran.
“Lebih jauhnya kondisi tersebut akan mempengaruhi psikologis anak. Anak bisa jadi minder, tidak percaya diri”, jelas Furqan.
“Besar harapannya pihak sekokah dapat segera membebaskan ijazah siswa yang ditahan, karena bagaimanpun ijazah adalah hak anak yang dijamin konstitusi” tegas Furqan.
Furqan menambahkan, bagi orang tua yang ijazah anaknya masih ditahan bisa menghubungi posko revolusi pendidikan di nomor 0813-1340-7788.
Tahun 2021 yang lalu Furqan yang juga aktivis 98 ini berhasil mendorong 13.000 lebih ijazah yang ditahan sekolah di Jawa Barat diproses tanpa sepersenpun biaya.
Saat itu Furqan mengawalinya dengan mengadvokasi 67 laporan kasus penahanan ijazah. Ia dan kader-kader PSI mendatangi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan menyelenggarakan seminar nasional di hari pendidikan nasional terkait maraknya kasus penahanan ijazah. Selain Furqan, turut jadi pembicara pada seminar tersebut Sekdis Disdik Jabar dan Ketua Ombudsman Jawa Barat.
Dalam wawawancara berbagai media saat itu Wakil Gubernur Jawa Barat sempat mengancam akan mencabut izin sekolah yang menahan ijazah siswa. Adapun menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, oknum sekolah yang menahan ijazah bisa dikenai sanksi.
Tahun 2021 tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat kemudian merespon dengan meluncurkan aplikasi pengaduan online bernama Silapiz dan memerintahkan seluruh SMA dan SMK se Jawa Barat untuk menyelenggarakan pekan pengambilan. (REDI MULYADI)***
Komentar