oleh

45 Desa di Ciamis Dinobatkan Sebagai Desa Mandiri

Ciamis,- LINTAS PENA. Sebanyak 45 desa di Kabupaten Ciamis dinobatkan sebagai Desa Mandiri. Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada pemberian reward kepada 45 Desa Mandiri di Aula Setda Ciamis, Rabu, 24/11/21. Mengawali acara, dalam sambutannya Bupati mengungkapkan rasa bangga dan memberikan apresiasi kepada 45 Desa tersebut.

Bupati Herdiat memaparkan capaian perkembangan status kemajuan dan kemandirian desa tahun 2021 berdasarkan kriteria IDM Kabupaten Ciamis diantaranya adalah meliputi 45 desa mandiri atau meningkat sebanyak 26 desa dibandingkan capaian desa mandiri tahun 2020 sebanyak 19 desa mandiri.

“Desa maju sebanyak 120 desa, desa berkembang sebanyak 93 desa dan sejak tahun 2020 tidak ada lagi desa yang berstatus desa tertinggal dan sangat tertinggal”. Jelas Bupati.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat bangga atas pencapaian prestasi luar biasa ini dan juga prestasi yang telah diraih Desa Panjalu dalam capaian IDM yang menduduki peringkat 6 untuk tingkat Nasional dan peringkat 1 untuk tingkat Provinsi Jawa Barat.” Ungkapnya.

Dari prestasi tersebut, Bupati berharap hal ini dapat memotivasi desa lainnya untuk semakin meningkatkan kemandirian desanya.

Selanjutnya Bupati juga menginformasikan bahwa peringkat Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Ciamis memperoleh rangking 47 dari 434 kecamatan yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan status IDM Kabupaten adalah maju. Jelasnya.

“Tentu saja nilai IDM harus terus dipacu untuk semakin meningkat setiap tahunnya, nilai IDM Kabupaten akan naik ketika nilai IDM disetiap desa juga meningkat. Desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sangat menentukan dalam meningkatkan nilai IDM”. Imbuhnya.

Dijelaskan Bupati, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan satu alat ukur yang digunakan untuk memotret kemandirian desa berdasarkan tiga indeks komposit yaitu indeks ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi/lingkungan.

IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa desa untuk maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana ketiga aspek diatas yaitu aspek sosial, ekonomi dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi dan kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa. Jelasnya.

“Output hasil pemutakhiran data IDM merupakan input/dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dalam musrembang yang dituangkan pada dokumen RPJMD Kabupaten Ciamis, sehingga kebijakan perencanaan daerah yang terbangun merupakan kebijakan yang sinergi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya target pencapaian Desa Mandiri .” Terang Bupati.

Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kerja keras dan semangatnya dalam pemutakhiran data IDM Tahun 2021, baik itu dari OPD diantaranya DPMD, Dinas Kesehatan, Dinas PPKBP3A, Dinas KUKMP dan OPD lainnya, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta Tenaga Pendamping Profesional Tingkat Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Kami atas Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan berbangga hati memberikan penghargaan kepada 45 desa atas diraihnya prestasi sebagai Desa Mandiri, berupa pemberian uang tunai sebesar 5 juta rupiah.”

Besar harapan saya kedepan untuk Desa Mandiri ini diharapkan ada ciri khas khusus atau icon disetiap desanya baik itu mandiri terhadap ekonomi, pelayanan masyarakat, pendidikan, pariwisata ataupun pemberdayaan menuju masyarakat sejahtera. Tandasnya

Kadis PMD Ciamis, Ape Ruswandana mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa setelah mengikuti kegiatan ini dapat mengidentifikasi setiap sektor yang masih lemah dalam mendongkrak IDM, yang ditindaklanjuti dengan penganggaran atau pelaksanaan program/kegiatan TA 2022 baik pemberdayaan maupun pembangunan yang bersumber dari Dana Desa yang mengarah kepada kenaikan setiap sektor dalam IDM dan berdampak terhadap kenaikan status Desa.

Selain itu juga seluruh OPD se-Kabupaten Ciamis dapat berkolaborasi dalam menuntaskan kelemahan sektor IDM di setiap desa, yang mana sektor tersebut adalah kewenangan kabupaten dan selanjutnya menindaklanjuti sektor yang lemah tersebut dengan cara memasukan ke dalam program/kegiatan prioritas sesuai kewenangan OPD. terangnya.(SUNAR/ DISKOMINFO)***

Komentar