oleh

5 Agustus 2020, Pemkab. Meranti Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Pelajar Tingkat SMP Sederajat

Meranti LINTAS PENA

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Merati dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kebali memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah untuk pelajar Tingkat SMP sederajat mulai Rabu (5/8/2020), hal itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti dengan Nomor 420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 yang dilayangkan kepada Kepala SMP/sederajat, Negeri/Swasta Se-Kabupaten Meranti.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Meranti Drs. H. Nuriman MH, melalui Kabag Humas dan Protokol Sekdakab. Meranti Rudi MH, dikantor Bupati, Senin (3/8/2020).”Ya benar setelah kurang lebih 4 bulan pelajar tingkat SMP/sederajat belajar dirumah akibat terjadinya Pandemi Covid-19, mulai Rabu (5/8/2020) esok Pemkab. Meranti kembali memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka disekolah,” jelas Rudi.

Lebih jauh dijelaskan Rudi, pemberlakuan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah untuk pelajar tingkat SMP/sederajat berdasarkan Surat  Keputusan Bupati Nomor: 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti dan sejalan dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor: O1/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01lMenkes/363/2020, Nomor 440 882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Panuemi Corona Virus Disease (COVID 19).

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/sederajat sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 5 Agustus 2020. Namun meski sudah memperboleh pembelajaran dengan sistem tetap muka disekolah proses belajar mengajar tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.

“Meski Pemerintah Kabupaten telah memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah namun proses belajar mengajar tidak seperti sebelum terjadinya Pandemi Virus Covid-19, artinya tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan sesuai arahan pemerintah,” jelas Rudi lagi.

Selain diminta menggunakan masker, jaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan cuci tangan. Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 yang cukup rentan disekolah.

Secara lengkap terkait hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan pelajar saat pemberlakukan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Meranti adalah sebagai berikut :

  1. Memastikan Satuan Pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.
  2. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah Corona Virus Disease (COVID 19), antara Iain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi di mana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
  3. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, Hand sanitizer, pembasmi kuman (disinfectant), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.
  4. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
  5. Tenaga pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker;
  6. Pembelajaran dibagi 2 shift :

-Shift pertama dimulai pukul 7.30 s.d 9.30 wib

-Shift kedua dimulai pukul 10.00 s.d 12,00 wib

  1. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 Jp (1 Jp 4O menit).
  2. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 m.
  3. Jumlah peserta didik maksimal 16 orang/kelas.
  4. Kegiatan apel pagi ditiadakan.
  5. Kepala cekolah menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun).

Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab. Meranti berharap dapat dipatuhi oleh semua sekolah Tingkat SMP/Sederajat. Karena pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat tak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti khususnya pada peserta didik.”Demikian surat ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas kerjasamanya di ucapkan terima kasih,” pungkas Kabag Humas dan Protokol Sekdakab. Meranti Rudi MH. (ADV/PONIATUN)****