oleh

700 Botol Miras Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Satreskrim Narkoba Polres ciamis berhasil menyita 700 botol minuman keras dari berbagai merek dan beberapa jerigen ciu5 serta menangkap 6 orang pelaku.

Miras tersebut di amankan satreskrim Narkoba Ciamis.

Dalam jumpa Pers di Mapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso.SH.MH.SIK Rabu (29/5/2019) menyatakan ke enam pelaku 5 diantaranya di amankan di Kabupaten Ciamis dan 1 orang pelaku diamankan dari Kabupaten Ciamis.

Dua tersangka pemilik sejenis pil terlarang psikotropika di tangkap di daerah Sindangkasih dan Cikoneng keduanya berasal dari Kota Tasikmalaya yang keseharianya berprofesi sebagai buruh konfeksi dan buruh bangunan.di jerat dengan pasal psikotropika UUD No. 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Modus transaksi membeli barang haram tersebut lewat online , sedangkan dua tersangka lagi di amankan di Ciamis dengan kasus yang sama berasal dari Tasikmalaya dengan barang bukti 5 (lima)  butir pil Merlopan diancam dengan hukuman yang sama yaitu lima tahun penjara dan berprofesi ke duanya sebagai buruh bangunan”kata Kapolres

Kemudian  kedua  pengedar Ciu yang bahan bakunya di beli dari Tegal dan Wangon Jawa Tengah sebanyak 3 jerigen.

Keuntungan dari 1 jerigen dua juta seratus yang kemudian di kemas dalam satuan botol kecil dengan harga 35 ribu rupiah perbotolnya

Tersangka IS di amankan di daerah Kawali sedangkan yang satu orang lagi DS alias Jamud  diamankan dari  kampung Nanjungsari Rt 01 Rw 04 Desa Pangandaran.Operasi miras ini dalam rangka operasi pekat untuk menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadan pungkas AKBP Bismo. (EDIS RUSMANA)***