oleh

80 Orang Tidak Pakai Masker Ditindak Petugas Gabungan di Wilkum Polres Indramayu

Indramayu, LINTAS PENA

Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 masih dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Karangampel dengan sasaran pengguna jalan yang tidak memakai masker, di Pertigaan Pasar Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (14/12/2020).

Kapolsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar  Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, bahwa upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu nomor 45 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus, terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Karangampel, ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa operasi yustisi  yang dilaksanakan personel gabungan tersebut, menindak pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 80 orang selanjutnya diberikan masker untuk dipakai.“Dalam giat Ops Yustisi dengan metode stationer mengedepankan pola persuasif dan humanis,” tambahnya.

Kapolsek berharap, lanjut AKP Budiyanto, bahwa peran serta masyarakat dan komitmen yang kuat serta gotong-royong akan memudahkan aparatur pemerintah untuk mewujudkan  Kecamatan Karangampel bebas dari Covid-19. Tandasnya.(REDI MULYADI/ HUMAS POLDA)***