oleh

Memahami Hukum dan Kekuasaan di Indonesia

Oleh : Ir. Gerson Paulus Nggadas, S.H ( Sekjen Peradi Perjuangan, Advokat, Penulis )

Hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang sangat erat, hubungan itu dapat di gambarkan seperti satu mata uang dengan dua sisi. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.

Hukum juga mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena hukumdapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan. Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagikekuasaan melalui aturan-aturan hukum.

Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Kekuasaan merupakan kewenangan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan suatu hal. Kekuasaan ini bisa meliputi berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, dan lain sebagainya.

Hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan adanya hukum di satu pihak dengan norma-norma lainnya di pihak lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan.

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial.

Hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.

Hukum berperan sebagai arah pembentukan hukum di Indonesia dan juga sebagai hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Berperan dalam menerangkan dasar nilai hukum yang filosofis dimana mampu mewujudkan cita cita keadilan, ketertiban di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kenyataan hukum yang berlaku.

Fungsi penting kekuasaan, yaitu menolong. Sama-sama menolong, tanpa kekuasaan, orang juga bisa menolong. Dengan harta kekayaan, misalnya. Namun, jika dibandingkan antara kekuasaan dengan harta kekayaan, implikasi sesungguhnya sangatlah tidak sebanding.

Seseorang dapat memperoleh kekuasaan melalui sumber-sumber kekuasaan yang dimilikinya dan memanfaatkan karakteristik masyarakat untuk memperoleh kepercayaan. Kepercayaan dan sumber-sumber kekuasaan inilah merupakan cara untuk memperoleh legitimasi yang sah.

Kekuasaan adalah elemen penting dalam kehidupan manusia karena peran mereka untuk menentukan nasib jutaan orang. Kekuasaan selalu ada di masyarakat, baik masyarakat besar yang masih sederhana maupun kompleks. Keberadaan kekuasaan tergantung pada sifat hubungan antara yang berkuasa (pemimpin) dan yang dipaksakan.

Hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasar, yaitu hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum menjadi arah dan pengendali semua kegiatan pokitik. Kedua, politik determinan atas hukum.

HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN. Keadilan dengan hukum berhubungan secara vertikal yakni kedudukan keadilan berada diatas hukum, artinya keadilan dicapai dengan dasar hukum sebab jika tanpa didasari dengan adanya hukum maka keadilan akan sulit untuk diwujudkan, dikarenakan hukum merupakan sarana untuk mencapai keadilan.(****

Komentar