oleh

Pelantikan KPPS Desa Maparah

Ciamis ,LINTAS PENA

Ketua KPPS Desa Maparah Kecamatan Panjalu lantik anggota KPPS yang dilaksanakan pada hari Rabu kemarin  secara serempak bertempat di aula Desa Maparah dihadiri anggota KPPS dari 27 KPPS sebanyak 189 orang.

Ketua KPPS Adeng Martadinata setelah selesai pelantikan membacakan fakta integritas anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilu tahun 2019 . Pemilihan umum, berdasarkan azas langsung umum bebas rahasia jujur adil secara profesional efektif dan efesien serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat TPS yang telah ditetapkan KPU / KIP Kabupaten / Kota Dengan bersungguh – sungguh transparan bertanggung jawab. Adil infasial dan non partisan kepada peserta pemilihan umum dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali dan melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusi nasional hak warga negara dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan umum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian imparsialitas non partisan dan adil.

Menolak pemberian permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang diberi harapan menyimpang dari prinsip – prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil bagi peserta calon serta pihak – pihak yang memiliki preferensi politik tertentu mencegah tidak melakukan praktek korupsi , polusi dan nepotisme terjadinya pelanggaran dalam pemilihan umum oleh peserta simpatisan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum , membantu KPU / KIP Kabupaten Kota dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

“Seluruh anggota KPPS  bekerja sampai pada berakhirnya mendapat jabatan dengan sepenuh waktu jujur dan adil sambutan KPU Kabupaten Ciamis . landasan hukum untuk penyelenggaraan pemilu 2019 sangat strategis untuk menentukan langkah baru demokrasi yaitu pemilu yang menggambungkan pemilihan legislatif , dan pemilihan presiden berdasarkan undang – undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Seiring berjalannya waktu tahapan pemilihan umum tahun 2019 yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan berdasarkan peraturan KPU no 7 Tahun 2017 . paparnya.  (HUSEN)***

Komentar