Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—Pada hari Jum’at 1 Maret 2024, DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda pembahasan Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 dan Persetujuan 2 (Dua) Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD (Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Serta Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya) Menjadi Prakarsa DPRD. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Dr.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si kepada LINTAS PENA
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH., M.Si.dihadiri Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr.Cheka Virgowansyah,S.STP.,M.E, unsur pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya . Drs. H. Ivan Dicksan Hasanuddin, M.Si, para asisten, para staf ahli, para kepala dinas / kepala badan / kepala bagian / para camat dan para lurah
Se-Kota Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2025, telah selesai dibahas oleh DPRD dan perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari BAPEMPERDA Nomor 170/06/Bapemperda-DPRD/2023 tertanggal 8 Februari 2023 perihal pengajuan Raperda Usul Prakarsa DPRD (Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat serta Raperda Perubahan Atas PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya). Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah PADA hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, telah disepakati bahwa penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 dan Persetujuan 2 (Dua) Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD (Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat Serta Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya) menjadi Prakarsa DPRD dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Jum’at tanggal 1 Maret 2024,”jelas Dr.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH., M.Si.menjelaskan, bahwa kami telah menerima usulan Raperda Usul Prakarsa Tentang Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Serta Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kota Tasikmalaya Selanjutnya untuk mengetahui lebih jelas mengenai Raperda Usul Prakarsa tersebut, kemudian dari pengusul untuk menyampaikan penjelasan singkat.
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Ayat (6) Huruf B Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, bahwa setelah pengusul memberikan penjelasan, selanjutnya anggota DPRD untuk memberikan pandangan terhadap Raperda Usul Prakarsa tersebut.yang disampaikan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Gabungan PKB, Demokrat Bintang Restorasi”katanya
Sementara itu.,Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr.Cheka Virgowansyah,S.STP.,M.E, mengapresiasi penyampaikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya untuk tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, karena Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan daerah sebagaimana dokumen perencanaan tercantum dalam Pasal 78 Ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 64 Ayat (2) Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, bahwa Pokok- Pokok Pikiran DPRD disusun berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan sasaran RPJMD.
Dia membenarkan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disusun tersebut harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah. terlebih pokok pikiran yang dihasilkan berusaha menghadirkan pemikiran-pemikiran baru yang dengan penyelesaian berkaitan berbagai isu strategis seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas (termasuk permasalahan stunting didalamnya).
“Pembangunan yang dimulai perlu kita ketahui bersama, tahapan proses perencanaan dari Musrenbang Tingkat Kecamatan dan Forum Perangkat Daerah telah selesai kita laksanakan. Sebelum melanjutkan Musrenbang Tingkat Kota salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah adalah melakukan verifikasi terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah. Jika menyimak Pokok-Pokok Pikiran DPRD KOTA Tasikmalaya Untuk Tahun 2025, kami memandang bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan masukan yang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Tahun 2025 yang akan dituangkan dalam RKPD, KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2025.”kata Penjabat Walikota Tasikmalaya.
“Pada kesempatan ini ,kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas saran, aspirasi, masukan, maupun pengorbanan waktu selama proses pengkajian dan pembahasannya. Dan tentunya akan menjadi perhatian dan akan kami tindak lanjuti bersama sama hasil Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas-tugas, pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya. Karena itu, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholders pemangku kebijakan untuk bekerjasama dalam meningkatkan iklim penanaman modal dan pelayanan publik untuk percepatan dan pertumbuhan ekonomi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tema pembangunan Kota Tasikmalaya Tahun 2025.(HUMAS DPRD/ADV)***
Komentar