oleh

Rapat Paripurna Persetujuan Atas Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2018

Kota Tasik, LINTAS PENA

Pada hari Selasa (14/5/2019), Rapat Paripurna Persetujuan Atas Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2018, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH yang didampingi Wakil Ketua Muslim,S.Sos,M.Si dan Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si  dihadiri para anggota dewan, juga Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman, Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf, Sekda Drs.H.Ivan Dicksan.H,M.Si,  unsur Forkopimda, para kepala OPD, para pini sepuh dan tamu undangan lainnya.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H.Oslan Khaerul Falah,M.Si kepada LINTAS PENA.”Alhamdulillah, pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini berlangsung lancar sebagaimana yang diharapkan.,”jelasnya.

Namun dia mengakui, ada suasana berbeda dalam Rapat paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2018 ini, karena Walikota Drs. H.Budi Budiman tidak kuasa menahan air mata saat memberikan kata sambtannya, mengingat dirinya sedang dirundung masalah hingga adanya pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya. “Ya,susana pecah saat Pak Walikota menyampaikan jika rapat penyampaian LKPJ kali ini bisa jadi merupakan rapat LKPJ terakhir baginya. Namun demikian, Pak walikota sempat berpesan untuk menjaga trend positif perkembangan Kota Tasikmalaya ke depan,dan menitipkan cita citanya untuk mengantarkan Kota Tasikmalaya menuju gerbang kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya,”tutur Oslan.

Dalam paparannya tanpa teks (naskah) yang dibacakan, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman mengungkapkan, sesuai dengan Undang Undang No.23 Pasal 69 Ayat (1) bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam negeri melalui Gubernur, juga Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) perwakilan daerah dan ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LKPPD) kepada masyarakat.  Adapun kewajiban Walikota Tasikmalaa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah termaktub dalam UU No.23/2014 dan PP No.13/2009, bahwa kepala daerah harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan, dan LKPJ harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan dilahirkan rekomendasi sebagai catatan strategis untuk perbaikan arah pembangunan ke depan.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tasikmalaya  dan Panitia Khusus yang sudah bersama sama membahas LKPJ yang cukup panjang dan melelahkan. Alhamdulillah, bahwa LKPJ kami dengan segala saran dan rekomendasi akan menjadi pertimbangan dan evaluasi kami dalam rangka optimalisasi kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan ke depan sesuai RPJMD,”jelas Walikota.

Budi Budiman mengungkapkan, perjalanan waktu yang tidak terasa selama lebih dari 6 tahun memberikannya banyak pengalamn berharga dalam melanjutkan estafet kepemimpinan dengan orientasi membawa Kota Tasikmalaya leebih baik lagi. Menurut dia, sebagai manusia biasa tentunya tidak akan sempurna dan masih banyak kekurangan. Namun, dirinya berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan Kota Tasikmalaya.. “Jika saja LKPJ ini menjadi LKPJ saya yang terakhir, maka saran dan rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh Wakil Walikota Tasikmalaya beserta jajaran, karena sudah bukan rahasia umum lagi bahwa saya sedang menghadapi proses hukum yang akan saya jalani. Karena itu mohon doa, semoga Alloh SWT memberikan kekuaran dan kesabaran kepada saya, maupun keluarga. Sebagai pemimin, kita memang harus siap menghadapi ujian yang bisa menimpa kepada siapa saja termasuk saya, kapan saja dan dimana saja,”papar Walikota Budi Budiman sambil berderai air mata.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH memaparkan rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2018 mengatakan, bahwa dalam LKPJ tahun 2018 itu terdapat hal hal positif dari capaian capaian yang dihasilkan Pemerintah Kota Tasikmalaya dibawah kepemimpinan Drs.H.Budi Budiman bersama Wakil Walikota Tasikmalaya Drs.HM Yusuf. Agus Wahyudin mencontohkan, misanya capaian terbaru, dimana Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tasikmalaya sudah mencapai angka 71, serta angka kemiskinan di Kota tasikmalaya juga mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga melebihi 2 digit.

“Jadi dalam hal ini, terdapat beberapa rekomendasi yang sifatnya hanya perbaikan saja dari tahun talu seperti di bidang birokrasi, sistem kenaikan promosi hingga pelayanan dasar. Untuk catatan krusial lainnya dinilai tidak ada, karena kami di dewan menilai bahwa capaian RPJMD dan RKP yang disampaikan oleh Walikota Tasimalaya dapat dikatakan sudah hampir tercapai dan tanpa ada hal hal yang krusial.”jelasnya

Agus Wahyudin menambahkan, penyampaian rekomendasi dari dewan terhait rekomendasi atas LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2018 tersebut, bertujuan agar arah pembangunan pemerintahan lebih baik.”Kami berharap, rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tasikmalaya dapat menjadi  catatan strategis bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik lagi, terutama untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya,”pungkasnya. (HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)***

Komentar