oleh

Lapor Pj Bupati dan DPRD OKI, Pedagang Manisan Pasar Kayuagung Tuntut Keadilan

OKI Sumsel, LINTAS PENA— Rampungnya rehab pembangunan infrastruktur berupa Kios Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan wajah baru, ternyata turut menjadi dilema baru bagi sebagian pedagang pasar.

Bisa dikatakan demikian, disebabkan baru-baru ini didapati salah satu pedagang Pasar Kayuagung yang mengaku memperoleh ketidak adilan atas kebijakan pemindahan lokasi berjualan yang diduga dilakukan oleh pihak UPTD Pasar setempat.

Salah satu pedagang pasar, Mike ini mengaku dirugikan sehubungan pemindahan lokasi kios yang ditempatinya berjualan manisan sebelumnya berada di depan, namun setelah proses rehap pasar selesai, malah berpindah ke belakang.

“Tempat saya kan dulunya di depan, kini malah dipindah ke belakang. Ini tidak adil dan merugikan omset dagangan saya,”keluh Mike saat menceritakan perihal itu kepada awak media, Kamis (4/4/24).

Anehnya sebelumnya, diceritakan Mike secara tiba-tiba dirinya dimintai tanda tangan sebentuk surat yang disodorkan oleh petugas pasar yang setelah diketahuinya saat itu ternyata menggiringnya untuk ikut sistem undian lokasi.

“Hanya disayangkan saat itu saya tidak sempat membaca isi surat tersebut terlebih dahulu, karena saat itu tampak petugas pasar menyodorkan kertas itu dengan terburu buru, “tutur Mike kepada awak media.

Kemudian meski merasa terpaksa, mahu tidak mahu dirinya harus datang ke UPTD pasar guna mengikuti undian tersebut.”Saat Itu pun saya merasa undian itu tidak sesuai dengan aturan bahkan saya merasa ada yang di tutup tutupi jika dilihat dari daftar absen yang hadir , “akunya seraya terlihat kesal.

Dan tidak hanya itu, yang lebih parahnya lagi menurut Mike, 1 pedagang itu bisa memiliki 2 sampai 6 kios sekaligus. “Apakah ini yang namanya keadilan untuk rakyat kecil di kabupaten OKI ?, “keluh Mike dengan nada jengkelnya.

Meski sejauh ini dirinya telah berulang kali melaporkan prihal yang dialaminya kepada Kepala UPTD Pasar, bahkan hingga kepada Pj Bupati dan DPRD Kabupaten OKI tanggal 07 Maret 2024 lalu, dengan harapan memperoleh kebijakan, namun miris katanya hingga kini tiada memperoleh tanggapan.

Hanya saat dikonfirmasi awak media di nomor WhatsAppnya Selasa (25/3/24) lalu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Alamsyah menanggapi dengan mengatakan, “Datangi Kepala Pasar, biar beliau yang jelaskan,” tulisnya singkat. (MUCHTAR.K.A)

Komentar