oleh

Benarkah Ziarah Kubur Termasuk Bid’ah ?

Oleh: Ustadz Ade Bachtiar Alief

PADA kedua di hari Raya Idhul Fitri 1445 H kemarin, ada beberapa warga masyarakat yang mudik Lebaran dab kebetulan  mengikuti pengajian mingguan ibu ibu. Seorang itu bertanya: “Izin bertanya Pak Ustadz …Mengenai ziarah kubur terutama ziarah ke makam orang tua yang sudah tiada , membersihkan  makam ,  tabur bunga dan   mendo’akan arwah , ada sebagian orang mengatakan itu bid’ah …! Bagaimana pendapat Pak Ustadz ? “

Bid’ah adalah sesuatu yang tidak dicontohkan di zaman Rasulullah. Bid’ah sering kali dipahami sebagai sesuatu yang buruk dan harus ditinggalkan. Namun ternyata ada sejumlah pandangan berbeda dari ulama mengenai hal tersebut.

Pengertian Bid’ah

Ada berbagai pengertian mengenai bid’ah. Berikut ini beberapa pengertian bid’ah yang dikutip dari buku Tunjuk Ajar Legalitas Bid’ah (2018) oleh Dr HM Ridwan Hasbi, Lc, MA.

Menurut kamus kitab al-‘Ain, bid’ah adalah sesuatu yang dikerjakan setelah masa Rasulullah SAW yang bersumber dari hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan keseharian, dan dikumpulkan dalam perkara yang diada-adakan.

Dalam Kamus Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, disebutkan bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. Yaitu perkara yang tidak datang dari Allah, Rasulullah, dan juga tidak dari para ahli fikih di kalangan para sahabat.

Sementara menurut Al-Jurjani, bid’ah adalah perbuatan yang bertolak belakang dengan sunnah, dan diciptakan bukan berlandaskan pada ketetapan imam mazhab. Bid’ah juga merupakan perkara yang belum ada di masa sahabat dan tabi’in, serta tidak ada dalil syar’i yang memperkuatnya.

Dua Jenis Bid’ah

Bid’ah berasal dari bahasa Arab yang berarti inovasi atau sesuatu yang baru. Dalam konteks keagamaan, bid’ah merujuk pada setiap perubahan atau penambahan dalam agama Islam yang tidak memiliki dasar hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Dalam Mazhab Syafi’i, bid’ah dibagi menjadi dua jenis, yaitu bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayi’ah (buruk). Bid’ah hasanah adalah perubahan atau inovasi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan memberikan manfaat bagi umat. Sedangkan bid’ah sayi’ah adalah perubahan atau inovasi yang bertentangan dengan ajaran Islam dan membawa kerugian bagi umat.

Dalam konteks ziarah kubur, menurut Mazhab Syafi’i, ziarah kubur termasuk dalam bid’ah hasanah karena merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Dalilnya terdapat dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk mengunjungi kuburan, mendoakan orang yang telah meninggal, dan mengambil pelajaran dari kematian.

Sebagai contoh, dalam hadist riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku dahulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahilah karena ia mengingatkanmu kepada kematian.” (HR. Muslim)

Namun, perlu diingat bahwa ziarah kubur harus dilakukan dengan niat yang tulus dan bersih dari kesyirikan atau praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Membersihkan makam, tabur bunga, dan mendoakan arwah orang tua yang telah tiada merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam selama dilakukan dengan tulus dan sesuai dengan ajaran agama.

Jadi, melakukan ziarah kubur ke makam orang tua yang sudah meninggal adalah sunnah yang dianjurkan dalam Islam asalkan dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan tanpa menambahkan praktik-praktik yang tidak dianjurkan atau bertentangan dengan syariat.

Wallahu A’lam Bissowab

Komentar