JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) bentuk Satgas Pengawasan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) Dana Desa di setiap desa untuk mengawasi penggunaan dana desa rata-rata Rp. 71 trilyun per tahun. Satgas akan berkoordinasi dengan penegak hukum serta institusi terkait mengawal, beri bantuan advokasi dan hukum bagi masyarakat secara cuma-cuma.
Menurut Ketum Umum Partai Parsindo, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, setelah diundangkannya masa jabatan Kepala Desa 8 tahun, kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) itu sangat besar. Sebab kekuasaan itu cenderung korup jika tidak ada yang mengawasi.
“Dengan membentuk Satgas Pemantau Dana Desa, Partai Parsindo akan hadir membantu rakyat di lini paling bawah. Karena penggunaan dana yang tepat, maka kesejahteraan masyarakat di desa akan terjaga melalui penggunaan Dana Desa yang transparan dan akun table,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Dikatakan dana desa senilai Rp. 71 trilyun itu akan dibagi kesejumlah 74.953 desa secara bervariasi antara Rp.900 juta sampai Rp. 1,6 Milyar. Dana Desa naik 3,5 persen atau Rp. 2,77 trilyun tahun 2024 dibanding Tahun 2023, yang digunakan antara lain untuk pembiayaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan.
“Partai Parsindo berharap kehadiran Satgas Pemantau Dana Desa di setiap Desa dapat sekaligus melakukan pendampingan masyarakat serta memberi bantuan hukum dan advokasi gratis bagi masyarakat desa terhadap berbagai persoalan masyarakat di Desa. Program ini bekerjasama dengan LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),” papar Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA itu.
Partai Parsindo akan mendukung program pemerintah mulai dari Pusat, Propinsi, Kabupaten Kota hingga ke Desa-Desa dalam pemberantasan KKN sebagaimana amanat Reformasi Tahun 1998. Sebab yang membuat bangsa lemah dan kropos serta rakyat menderita salah satunya karena maraknya Korupsi oleh para pemangku kebijakan.
Pemerintah saat ini telah mendorong berbagai pembangunan infstruktur yang pesat, namun tidak diimbangi dengan upaya menekan korupsi. Tingkat penyalahgunaan wewenang marak, mulai Pusat hingga ke Desa. Penyakit korupsi menyebar tidak hanya dilakukan eksekutif, tapi juga legislatif dan yudikatif.
“Korupsi itu musuh bersama rakyat dan bangsa. Partai Parsindo ikut hadir digarda depan dalam memberantas korupsi. Akan memasyarakatkan budaya anti korupsi, sebagai bagian bela negara dan ketahanan bangsa. Partai Parsindo menjadi pelopor melakhirkan Pemimpin Anti Korupsi,” ujar Jusuf Rizal
Menurut catatan redaksi ,Partai Parsindo merupakan besutan HM. Jusuf Rizal yang membawa jargon Membangun Indonesia, Menjaga Negeri, serta membawa semangat Orde Baru yang Terbarukan (New Orde Baru). Tidak heran Partai Parsindo didukung Paguyuban Loyalis Bapak HM. Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia. Partai Parsindo juga mendorong kembali ke UUD 1945 asli.(****
Komentar