oleh

Warga Sukaresik Desak Polres Pangandaran Adili Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Pangandaran LINTAS PENA —-Ratusan warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih, mendesak  Polres Pangandaran mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 725 juta.

“Kami datang kesini mendesak bapak kepolisian mengusut permasalahan kasus korupsi yang sudah terjadi pada awal tahun 2023,” ujar Kordinator aksi, Sahidin kepada sejumlah wartawan Senin, (3/6/2024)

Menurut Sahidin, kedatangannya bentuk dari pengawalan kasus lama yang tak kunjung penjelasanya.Diantaranya anggaran BLT, anggaran ketahanan pangan dan anggaran pembangunan. “Jadi jumlah total yang sudah diketahui penyidik (Polres Pangandaran) jumlahnya Rp 725 Juta,” katanya.

Sepengetahuan Sahidin, dua oknum perangkat desa yakni, Sekertaris desa dan bendahara desa sudah mengakui perbuatannya.

Sahidin merasa heran kepada pihak Polres Pangandaran. Pasalnya, kasus tersebut sudah cukup lama, akan tetapi tak kunjung selsai. “Padahal katanya dia (Polisi) bekerja. Cuma ukuran saya, kasus sudah satu tahun engga ada berita apa-apa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kasus tersebut segera di adili dan di proses secepatnya.

Kepala Desa Sukaresik, Mumu menyebut uang tersebut digunakan untuk judi online (judol). “Ngaku ke saya kena hipnotis. Tapi setelah di Inspektorat ngakunya katanya judi online”, ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Herman menilai aksi yang dilakukan masyarakat desa Sukaresik bentuk dukungan terhadap pihaknya.

Herman mengaku, kasus tersebut dalam masa proses penyelidikan dan tidak ada kendala. “Kasus ini kan berproses, jadi tunggu lah prosesnya,” katanya.

Hermawan menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut cukup banyak memanggil orang. “Mengundang orang itu kan ada yang tepat waktu ada yang tidak. Jadi proses itulah yang kita lalui,” jelasnya.(EL)***.

Komentar