Simalungun, LINTAS PENA
Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun masih terdaftar sebagai penerima beras pra sejahtera (Rastra). Sementara ribuan orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas belum terdaftar.Demikian disampaikan Ketua Forum Orang Miskin (Formikom) Lipen Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/7/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
“Masih banyak PNS terdaftar sebagai penerima Rastra, kok bisa? Padahal ribuan lansia dan disabilitas tidak terdaftar. Sungguh tega kali Pemerintah Simalungun ini,” kesalnya.
Lipen menyebutkan nama-nama PNS tersebut berada di Kecamatan Jorlang Hataran dan Dolok Panribuan dan berharap nama tersebut segera diganti dengan masyarakat yang kurang mampu.“Di Nagori Dolok Tomuan ada PNS menerima rastra. Di Kecamatan Dolok Panribuan ada BS, NS. Sedangkan di Kecamatan Jorlang Hataran ada DS dan masih ada lagi dari kecamatan lain. Datanya ada samaku,” sebutnya.
Sementara JP Simanjuntak juga mengeluh karena Pangulu Nagori Dolok Tomuan Bapendi Simanjuntak terkesan menahan Rastra. Padahal beras sudah datang pada Rabu (26/6/2019) lalu, tetapi belum juga dibagikan kepada penerima bantuan.“Kami masyarakat di sini mengeluh, lima hari yang lalu Rastra sudah turun, tapi sepertinya ditahan-tahan Pangulu di rumahnya. Sampai sekarang belum dibagi sama kami,” katanya.
Disampaikan ada 1.830 ton rastra untuk 183 orang warga Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan sebagai penerima bantuan rastra.“Setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat 10 kg per karung untuk 183 KK. Jadi kalau dikalkulasikan sebanyak 1.830 kg atau 1.830 ton. Sampai sekarang belum dibagi, sudah lima hari ditahan mulai Rabu lalu,” ujarnya.
Sementara Pangulu Dolok Tomuan Bependi Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui nomor selulernya mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama Maujana dan perangkat Nagori.“Kita akan melakukan rapat bersama Maujana dan perangkat Nagori karena ada perubahan kuota. Di mana Rastra yang datang untuk satu bulan, hanya bulan Mei. Jadi tunggu rapat dulu baru didistribusikan,” ucapnya.
Disinggung mengenai PNS terdaftar sebagai penerima Rastra, Pangulu menerangkan bahwa data tersebut tidak boleh lagi diganti.“Mungkin ada juga masyarakat yang nakal dijualnya sama orang lain untuk ternaknya. Dan mungkin juga dia terdaftar sebelum jadi PNS. Datanya tidak boleh lagi dirubah karena data itu dari Kementrian Sosial. Tapi sudah kami coret di sini,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Drs Mudahalam Purba saat dikonfirmasi via selulernya mengaku belum mengetahui hal tersebut.“Belum tau, akan saya suruh anggota untuk mencek ke sana. Nanti dulu kita komunikasi ya, lagi di pesta ini,” tutupnya. (SYAHBUDIN SINAGA)***
Komentar