Surabaya,LINTAS PENA—Konsisten Tegakkan Hukum Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 13 tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember pada Senin (22/7). Dari belasan tersangka, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter (pasukan Pengaman Persaudaraan Setia Hati Terate) memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Kemudian salah satu anggota Pamter masuk ke mobil patroli Polsek Kaliwates, dan pada saat masuk kesana salah satu peserta konvoi memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas, Hingga terjadilah pemukulan secara bergantian oleh oknum PSHT terhadap Aipda Parmanto Indra Jaya sehingga mengalami luka-luka.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/7).###
Komentar