oleh

Kuasa Hukum dan Jubir Kaesang Pangarep Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Yang Beredar

JAKARTA—Beredar berita mengenai harga Rp. 90 juta per orang untuk pesawat yang ditumpangi Mas Kaesang Pangarep. Kuasa Hukum  Nasrullah dan Juru Bicara Francine Widjojo angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat

”Sebenarnya segala data dan informasi telah kami berikan dan jelaskan kepada media.Namun untuk menghindari kesimpangsiuran, kami coba jelaskan kembali.”ujarnya.

Francine Widjojo menjelaskan, bahwa kedatangan Mas Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan mohon arahan apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi. Lalu Mas Kaesang, Jubir dan Kuasa Hukum diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir “Laporan Gratifikasi”. Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi pejabat negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah “harga/nilai/taksiran”.

”Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum  dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS.”katanya

Francine Widjojo menambahkan, “Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment,  angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi.Seperti disampaikan Mas Kaesang, kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yg ditetapkan KPK.Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK.”paparnya. (REDI MULYADI)

Komentar