oleh

Kolaborasi Multi Stakeholder: Pendekatan Pemerintah dalam Menanggulangi Perkawinan Anak di Kabupaten Ciamis

Ciamis,LINTAS PENA– Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, secara resmi membuka acara pertemuan multi stakeholder yang bertujuan untuk memperkuat pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan program keluarga berencana dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Ciamis. Acara yang berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis pada Kamis (24/10) ini, dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, serta berbagai organisasi terkait lainnya.

Pertemuan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah perkawinan anak di wilayah Jawa Barat khususnya di Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis menegaskan bahwa memaksa anak untuk menikah di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia menekankan bahwa anak-anak yang terpaksa menikah akan kehilangan hak-hak dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi, serta berisiko menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah.

Engkus Sutisna menjelaskan bahwa konsekuensi dari perkawinan anak tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membawa risiko yang lebih besar, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Ia mengingatkan bahwa perkawinan di bawah umur juga memiliki dampak jangka panjang yang dapat menurunkan status sosial dan ekonomi mereka.“Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Saat ini Pemerintah Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Forum Anak Daerah. “Langkah-langkah ini sejalan dengan lima amanat Presiden Republik Indonesia mengenai penghentian perkawinan anak,” Tegas Pj Bupati.

“Pencegahan dan pengurangan jumlah perkawinan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya pertemuan multi stakeholder ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perkawinan anak di Kabupaten Ciamis dan Jawa Barat secara umum, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dapat dilaksanakan dengan baik,” tutup Engkus Sutisna.

Sementara itu, Drh Iin Indasari dari Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat menerangkan salah satu ancaman bagi pembentukan keluarga yang berkualitas di jawa barat adalah perkawinan anak, dimana Perkawinan anak adalah isu yang sangat serius dan memerlukan perhatian khusus.

“Data menunjukkan bahwa jawa barat masih menghadapi angka perkawinan anak yang cukup tinggi, berdasarkan data pengadilan tinggi agama bandung, jumlah dispensasi kawin di jawa barat tahun 2023 sebanyak 4.599 kasus,” Terangnya.

Iin menjelaskan untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak terutama di daerah sangat penting untuk membangun komitmen dengan multi stakeholder untuk memperluas jejaring dan meningkatkan kolaborasi dalam pencegahan  perkawinan anak.

Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah dan stakeholder, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak anak.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pj Bupati Ciamis bersama para stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut. (AJAT SUDRAJAT/ PROKOPIM CIAMIS)****

Komentar