oleh

DPRD Kab.Pangandaran Menggelar Rapat paripurna Penyampaian Raperda Tentang ABPD Tahun 2010 dan Nota Keuangan

Pangandaran, LINTAS PENA

Pada hari Kamis (12/9/2019),  DPRD Pangandaran menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2020 dan Nota keuangan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran

Rapat paripurna pertama DPRD masa jabatan 2019-2024 ini di pimpin oleh Ketua DPRD sementara Asep Nurdin dan dihadiri Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari, unsur Porkopimda, para asisten, Stap AHU, Kepala SKPD, Para Camat, di lingkup pemerintahan kabupaten Pangandaran dan beberapa tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD sementara Asep Nurdin mengatakan, rapat paripurna pertama ini membahas untuk penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jee Wiradinata dalam sambutannya menyampaikan”Dalam hal ini diatur pada ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa dalam hal kepala daerah dan DPRD hendak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama enam minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS di sampaikan kepada DPRD, maka kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang di setujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD sesui ketentuan peraturan dan perundang undangan. (DENI E KOSWARA)***

Komentar