oleh

Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan

JAKARTA—Program Lapor Mas Wapres yang dimulai sejak 11 November 2024 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jajaran pemerintahan benar-benar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Program ini telah melakukan banyak tindak lanjut atas aduan masyarakat.

Salah satunya tindak lanjut pada permasalahan yang dihadapi oleh warga Jakarta bernama Jessica, ia mengalami kendala dalam mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di atas tanah dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir pada tahun 1980.

Melihat pengumuman Lapor Mas Wapres, Jessica pun melakukan pelaporan pada 12 November 2024. Dua minggu kemudian, laporan Jessica diterima.“Program Lapor Mas Wapres sangat responsif terhadap laporan saya,” ungkap Jessica di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (6/12/2024).

Terkait penanganan aduan tersebut, telah dilakukan verifikasi data pelapor, kemudian data hukum yang dimiliki hingga pengukuran ulang.

Jessica pun mengungkapkan rasa puasnya dengan tindak lanjut yang diterima. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa kanal aduan Lapor Mas Wapres merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk rakyatnya.

“Ini harapan baru dimana kami semua warga negara Indonesia memiliki pemimpin yang melayani, mau mendengar suara kami. Jadi untuk para masyarakat yang mau mengadu, kita punya tempat ini. Siapkan dokumen yang lengkap, jangan takut mengadu, mari kita berjuang untuk mencari kebenaran,” imbuh Jessica dalam testimoninya.

Sejalan dengan Jessica, pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa kanal aduan Lapor Mas Wapres memberikan dampak positif terhadap aduan masyarakat. Ia menegaskan, bahwa tidak ada aduan yang tidak ditanggapi.

“Alhamdulillah dari 119 kasus, seluruhnya bisa kita jawab. Nah dari 119 kasus, kita membagi dalam dua kluster. Ternyata banyak pengaduan ke ke kanal Lapor Mas Wapres yang bukan menjadi ranah ATR/BPN, sementara yang masuk dalam pengaduan menjadi kewenangan ATR/BPN adalah sebanyak 47 dan 36 sudah kita tangani dan 11 telah selesai,” papar Iljas.

Selain Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut hadir dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura. (BPMI Satwapres)****

Komentar