oleh

Terkait Adanya Dugaan Isu Penekanan Terhadap Sekdes  Tanda Tangani Sporadik HPL Sempadan Pantai

Pangandaran LINTAS PENA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Sepadan Pantai Cikembulan ( FPDP)  geruduk kantor camat Sidamulih untuk klarifikasi terkait penanda tanganan terkait surat Sporadik Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) yang di tanda tangani oleh Sekertaris Desa ( Sekdes) Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, dan Camat Sidamulih Megi Parlumi. Jumat  (20/12/2024).

Iwan Hadiana ST, MT. ketua forum bersama beberapa tokoh masyarakat  Desa setempat mempertanyakan langsung kepada Camat Sidamulih Megi Parlumi  terkait di duga keberpihakannya kepada seseorang yang  mengajukan HPL atas lahan sepadan Pantai Cikembulan .

Megi saat di mintai keterangan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa surat Sporadik yang ia tanda tangani dua hari yang lalu bersama sekdes Desa cikembulan itu atas pengajuan seseorang namun terkait isu adanya penekanan terhadap sekdes dirinya membantah.

” Tidak ada penekanan, sekdes merasa tertekan oleh perasaannya bukan oleh keadaan ,kerena kurang faham terkait Sporadik yang di maksud, padahal sporadik tersebut adalah surat pernyataan tentang penguasaan fisik dari seseorang yang memang unsur lahan dan batasan untuk di kelola” jelas Megi.

Megi juga menyebutkan bahwa setelah berkomunikasi dengan pejabat BPN terkait surat sporadik HPL, “apakah boleh surat tersebut di tandatangani oleh sekdes dan pejabat BPN mengatakan boleh, jika kepala Desa tidak ada dan menurut saya juga secara struktur sekdes juga bagian dari perangkat dan itu atas nama pemerintah desa” kata Megi lebih lanjut.

” Namun mungkin karena ada kekhawatiran maka sekdes mencabut surat yang telah di tanda tangani tapi ini kan bukan kewenangan saya untuk mengabulkan atau tidak usernya ada di BPN ” ungkap Megi.

Sementara itu menurut informasi yang terhimpun dugaan unsur penekanan tersebut di karenakan sekdes Iman Firdausy melakukan menanda tanganan di bawah ancaman dengan cara di takut- takuti terkait suatu hal, serta menurut aturan bukan kapasitas sekertaris Desa untuk menandatangani Sporadik HPL yang di maksud. Maka dalam hal ini mestinya camat cukup faham kapasitas sekdes tidak bisa menggantikan kepala Desa.

Kemudian FPSPC juga menduga penandatangan oleh Sekdes desa Cikembulan terkait surat sporadik tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan surat  yang di maksud, kata Ketua FPSPC, Iwan Hadiana menyampaikan kepada awak media, bahwa kedatangan forum mempertanyakan kejadian tersebut.

Tanda tangan di bawah ancaman atau  paksaan dalam hal ini adalah tanda tangan yang dibuat di luar aturan . Paksaan ini dapat berupa ancaman kekerasan, ancaman terhadap kebebasan pribadi, atau tekanan ekonomi. Ancaman juga dapat berupa kebohongan tentang apa yang akan terjadi jika tidak menandatangani.

Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat persetujuan dapat mengakibatkan batalnya persetujuan tersebut. Hal ini berlaku jika paksaan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat.

Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian.

Lahan Sepadan pantai merupakan bagian pantai yang memiliki peran penting untuk keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam. Maka Pemberian hak atas tanah di sempadan pantai sering kali menjadi isu kontroversial karena berpotensi mengganggu ekosistem pesisir. Metode penelitian yang digunakan adalah Pemberian hak atas tanah di sepadan pantai yang harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga mengidentifikasi tantangan dan implikasi yang mungkin dihadapi dalam praktek pemberian hak atas tanah di sepadan Pantai.

“Tanda tangan itu saya pertanyakan karena di Cikembulan saat ini terjadi kekosongan Pejabat Kepala Desa, jadi bagaimana keabsahannya,”katanya setelah audensi dengan Camat.

Selain itu, Forum juga mengingatkan kepada Camat Sidamulih ketika ada kejadian yang sifatnya sensitif dan akan menjadi gesekan di masyarakat mohon untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait penanda tanganan surat sporadik HPL tidak ada kapasitas sekertaris Desa dan seorang camat pasti tau akan hal penyalahgunaan wewenang kesimpulanya kami menduga camat melakukan hal  yang sebenarnya tau itu salah .  (EL)

Komentar