oleh

Masyarakat Desa Kramatmulya Terima Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2024

KUNINGAN– Sebanyak 955 sertifikat tanah yang merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya.

Acara serah terima berlangsung di Aula Balai Desa Kramatmulya pada Selasa pagi (24/12/2024), yang dihadiri oleh Camat Kramatmulya, perwakilan dari ATR/BPN Kantor Pertanahan Kab. Kuningan, lembaga desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 30 orang perwakilan dari masing-masing RT yang ada di Desa Kramatmulya. Acara ini menandai keberhasilan pelaksanaan program PTSL yang telah dimulai pada bulan Juni 2024 lalu.

Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kab. Kuningan Iip Saripudin, S.SiT dalam sambutannya mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Kramatmulya dalam mengikuti program PTSL.

“Kami bangga melihat partisipasi tinggi dari masyarakat desa dalam mengikuti program ini. Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil kerja keras bersama, dan kami berharap ini dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat setempat,” tuturnya.

Iip mengatakan, adapun bentuk sertifikat yang diterima lebih simpel karena bersifat elektronik yang datanya tersimpan dan bisa di undah dan cetak bila sertifikat fisik yang diterima hilang atau rusak.

“Meskipun bentuknya sekarang hanya selembar, sertifikat ini sudah bersifat elektronik dan memiliki nilai yang sama dengan sertifikat-sertifikat terdahulu. Dan untuk program PTSL di Kabupaten Kuningan akan berjalan hingga tahun 2025, mengingat masih ada sekitar 100 desa yang masih menjadi target program PTSL,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Kramatmulya Minthareja, AP., M.Si., mengatakan, PTSL merupakan program yang sangat luar biasa dari pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Dengan biaya yang sangat terjangkau, masyarakat dapat memiliki dokumen berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.

Selanjutnya, Minthareja juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dengan baik dokumen sertifikat tanah yang sudah dimiliki. Dijelaskannya, sertifkat tanah dapat menghindari permasalahan atau sengketa tanah karena memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Tolong sertifikatnya dijaga dengan baik, karena sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dan apabila mau dimanfaatkan, manfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya, untuk syarat jaminan mendapatkan modal usaha ke perbankan, supaya usahanya semakin maju dan berkembang,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Kramatmulya H. Otong Sutiana, S.AB., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Kantor Pertanahan Kab. Kunngan serta semua pihak yang telah berperan dalam kelancaran proses PTSL di Desa Kramatmulya.

“Program PTSL ini sangat penting bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, sertifikat ini juga menjadi aset berharga yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik itu sebagai jaminan akses kredit maupun untuk keperluan administrasi lainnya,” tutur H. Otong Sutiana.

Lebih lanjut H. Otong Sutiana mengungkapkan, bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kramatmulya berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPN, dan masyarakat. “Saya berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Kramatmulya semakin maju, dan dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal. Program PTSL ini adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan hak kepemilikan tanah yang jelas dan sah,” imbuhnya. (ADING MULYADI /DISKOMINFO)

Komentar