oleh

Inilah Daftar Plat Nomor Polisi Mobil Presiden RI, Wakil Presiden RI Hingga Menteri dan Pejabat Indonesia

DAFTAR plat nomor kendaraan menteri dan pejabat di Indonesia memiliki kode khusus yang digunakan untuk menandakan posisi penting dari setiap pejabat. Kode ini dimulai dari RI 1 hingga RI 100, dengan plat nomor RI-1 khusus untuk Presiden Republik Indonesia,RI 2 Wakil Presiden dan seterusnya hingga pejabat kementerian lainnya. Dalam hal ini, setiap kode plat nomor mencerminkan posisi penting yang diemban oleh pemilik kendaraan, termasuk Presiden, Wakil Presiden, istri Presiden, hingga para menteri dan pejabat di berbagai lembaga negara.

Bagi yang suka mengikuti perkembangan seputar otomotif dan pemerintahan, daftar ini menarik karena memberikan gambaran tentang betapa pentingnya plat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh para pejabat di Indonesia. Kode-kode plat nomor ini bukan hanya simbol status, tetapi juga mengindikasikan posisi dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing pemilik kendaraan.

Plat nomor yang paling istimewa, tentunya  adalah RI 1 yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia. Selain itu, Wakil Presiden menggunakan plat nomor RI 2. Bahkan, istri Presiden dan Wakil Presiden pun memiliki plat nomor khusus, yakni RI 3 untuk istri Presiden dan RI 4 untuk istri Wakil Presiden. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan ini bukan hanya dilengkapi dengan fasilitas mewah, tetapi juga memiliki kode identitas yang menunjukkan pentingnya peran orang yang menempatinya.

Plat Nomor untuk Pejabat Tinggi Negara

Sebagaimana ditulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor instansi pemerintahan saat ini menggunakan warna merah dengan tulisan putih.

Setelah plat nomor RI 1 hingga RI 4, selanjutnya adalah plat nomor yang diberikan kepada pejabat tinggi negara lainnya. Berikut daftar plat nomor pejabat tinggi negara di Indonesia:

  • RI 1: Presiden RI
  • RI 2: Wakil Presiden RI
  • RI 3: Istri Presiden
  • RI 4: Istri Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua KY
  • RI 12: Gubernur BI
  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
  • RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara
  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 16: Menko Perekonomian
  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • RI 18: Menko Kemaritiman
  • RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20 : Kementerian Dalam Negeri
  • RI 21 : Kementerian Luar Negeri
  • RI 22: Kementerian Pertahanan
  • RI 23: Kementerian Agama
  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 25: Kementerian Keuangan
  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • RI 28: Kementerian Kesehatan
  • RI 29: Kementerian Sosial
  • RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan
  • RI 31 : Kementerian Perindustrian
  • RI 32 : Kementerian Perdagangan
  • RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • RI 35 : Kementerian Perhubungan
  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • RI 37: Kementerian Pertanian
  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  • RI 43 : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 46: Jaksa Agung.
  • RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.
  • RI 49 dan RI 51 : Wakil Ketua MPR.
  • RI 52 sampai RI 54 : Wakil Ketua DPR.
  • RI 55 dan RI 56 : Wakil Ketua DPD.
  • RI 57 dan RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung.
  • RI 59: Wakil Ketua BPK.
  • RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
  • RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
  • RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial.
  • RI 63 : Gubernur Bank Indonesia.
  • RI 64: Gubernur Lemhannas.
  • RI 65: Ketua UKP4.
  • RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
  • RI 75: Kepala BNPB.
  • RI 76: Wakil Ketua MPR.
  • RI 77: Wakil Ketua DPR.
  • RI 78 : Utusan Khusus Presiden.
  • RI 79: Ketua BKPM.
  • RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 84: Panglima TNI.
  • RI 85: Kapolri.
  • RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg.
  • RI 91 : Sekretaris Militer Presiden.
  • RI 92: Sekretaris Presiden.
  • RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden.
  • RI 94: Kepala Protokol Negara.
  • RI 99 : Utusan Khusus Presiden.
  • RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.

Aturan Plat Nomor Kendaraan Pejabat

Plat nomor untuk kendaraan dinas pemerintah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan oleh kendaraan dinas pemerintah harus menggunakan warna merah dengan tulisan berwarna putih. Sementara itu, kendaraan pribadi menggunakan plat nomor berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.

Plat merah ini menjadi identitas visual yang sangat mudah dikenali oleh masyarakat, khususnya ketika  kita melihat kendaraan-kendaraan ini di jalan raya. Plat nomor dengan kode “RI” ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat negara Indonesiayang memiliki tanggung jawab besar terhadap kepentingan publik.

Daftar plat nomor kendaraan pejabat dan menteri di Indonesia mencerminkan struktur hierarki pemerintahan yang ada di negeri ini. Plat nomor yang dikhususkan bagi para pejabat tinggi negara menunjukkan status mereka dalam pemerintahan, mulai dari Presiden hingga para menteri. Ini bukan hanya soal nomor pada plat kendaraan, tetapi juga lambang tanggung jawab besar yang mereka emban.

Jadi, ketika kita melihat kendaraan dengan plat RI 1 atau RI 42, kini kita sudah tahu bahwa itu bukan sekadar kendaraan biasa. Di balik plat tersebut, ada peran penting yang dijalankan oleh penggunanya untuk kepentingan negara,bukan untuk kepentingan pribadi. Sekarang kita paham kan ? Semoga bermanfaat

Komentar