Pangandaran. LINTAS PENA – Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin memimpin audensi dari Forum Aktifis Peduli sempadan Pantai Pangandaran sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Kamis ( 16/01/2025).
Hadir dalam Audensi tersebut Wakapolres Pangandaran, pejabat ATR BPN Pangandaran, beberapa kepala Dinas terkait , Camat Sidamulih dan puluhan personil Polres Pangandaran untuk menjaga keamanan.
Audensi tersebut merupakan lanjutan dari penegakan dari pelanggaran :
1 ) kesepakatan tanggal 13 September 2024 antara Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Toto Hutagalung dan Forum Aktifis Peduli Sempadan Pantai Pangandaran.
2 ) Kesepakatan antara pihak investor HPL ,TNI , Forum Aktifis Peduli sempadan Pantai Pangandaran dan tim HPL Pemkab Pangandaran yang di Wakili ketua tim yaitu Sarlan S.IP. , di kantor Bapeda Pangandaran pada tanggal 3 Desember 2024.
3 ) Perjanjian Kerjasama ( PKS ) tanggal 13 November 2024.
4 ) Surat sporadik yang ditandatangani oleh Camat Sidamulih Megi Parlumi dan Sekdes Cikembulan.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya bahwa di antaranya poin poin tersebut di atas menurut Iwan Hadiana, S.T.,MT selaku ketua forum mengatakan bahwa ini merupakan akumulasi di mana rasa keadilan masyarakat Desa Cikembulan terusik karena di saat ada kesempatan di situ juga ada yang melanggar kesepakatan.
” Ketika ini terjadi selalu merupakan akumulasi yang pada akhirnya rasa keadilan kami merasa terusik karena ketika kita bersepakat ada yang melanggar kesepakatan, ketika kita diam kita di tuduh masuk angin, dan ketika kita bergerak kita di sangka rusuh, di sini biar di jelaskan bahwa persoalan Cikembulan ini muncul bukan berarti Cikembulan anti infestor ” kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa Cikembulan terbuka untuk infestor, tentunya dengan tidak menutup ruang terbuka hijau, tidak ada pengrusakan hutan pantai dan biar kan akses untuk umum., dan saat itu sudah ada kesepakatan yang merupakan win win solution , dengan berita acara yang di tanda tangani oleh Bupati. “Namun sekarang yang terjadi justru malah berdiri bangunan 2 Lantai tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan tidak jelas itu gedung apa”. tambah iwan.
Iwan juga menyinggung terkait bangunan pribadi milik Toto Hutagalung yang berdiri di Cikembulan pas Pantai Cikembulan menimbulkan konflik Warga , karena di dekat bangunan tak berijin tersebut ada menunjuk jalan bertuliskan ” Jalan untuk umum menuju pantai” seolah pemilik bangunan tersebut meng klim bahwa itu milik pribadinya sedangkan tanah itu merupakan Tanah milik Daerah kabupaten Pangandaran.” Kalau ini di biarkan maka nanti ada jalan tidak umum menuju pantai!”.tegas Iwan .
Sementara itu ketua DPRD kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menanggapi poin demi poin yang menjadi polemik dalam Audensi tersebut,Asep Noordin mengatakan bahwa terkait apa yang menjadi polemik pihak Pemda sudah sesuai prosedur, namun terkait bangunan milik Toto Hutagalung yang tidak berijin Asep Noordin mempersilahkan pihak terkait untuk menanggapi hal tersebut.
Berbeda dengan Asep Noordin, Sarlan menanggapi dan menyimpulkan bahwa dalam kondisi saat ini dengan notabene Cikembulan yang tidak mempermasalahkan HPL ,namun lebih fokus menyikapi adanya proses PKS dan bangunan itu , yang mana proses PKS dan konsep bangunan tersebut sudah beda ranahnya , maka saat ini yang di butuhkan masyarakat Cikembulan adalah ketegasan komitmen pemerintah, sementara kesepakatan yang di buat pada 3 Desember 2024 di kantor Bapeda bersama Dandim dan pihak terkait lainnya saat itu tidak ada korelasi dan tindak lanjutnya. Jelas Sarlan .
” Jadi hari ini kita sepakati bahwa 1) Cikembulan Pas itu hingga ke belakangnya itu menjadi aset Desa dan ke 2) bangunannya harus di bongkar di sesuaikan dengan hasil PKS . Dan berikutnya pak Toto harus hadir dan mengikuti apa yang kita inginkan ” lanjut Sarlan.
Setiap badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Tidak memiliki IMB dapat berdampak pada status hukum bangunan. Bangunan bisa saja dibongkar jika menuai polemik. Yang terjadi pada bangunan milik Toto Hutagalung ini sudah menuai polemik di antaranya bangunan awal berupa pos satpam, hingga kini terdapat bangunan lainnya berdiri 2 Lantai tidak memiliki ijin ironisnya Toto menjalankan PKS bersama salah satu badan pemerintah yang sifatnya tidak sesuai dengan konsep bangunan yang di dirikan. Hal ini jelas sangat menui polemik besar di masyarakat, maka ketegasan pemerintah Daerah untuk membongkar bangunan tersebut adalah langkah yang tepat! .(EL)***
Komentar