Pangandaran, LINTAS PENA
Pada hari Kamis (13/2/2020) bertempat di hotel Sandaan, 87 guru mengikuti tes akademik untuk menjadi kepala sekolah, sesuai Peraturan Mentei Pendidikan dan Kebudayaan nomer 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa semua kepala sekolah harus memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) yang terdapat pada sertifikat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Ketua panitia seleksi, Kepala Bidang Tenaga Kerja Pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, DR. R. Iyus Surya Drajat, S.Pd., M.Pd, berdasarkan peraturan tersebut untuk mendapatkan NUKS tersebut, seorang calon kepala sekolah akan melalui beberapa tahapan seleksi, seperti tahap administrasi dan tahap akademik yang diselenggarakan di tingkat kabupaten.“Selanjutnya nanti masuk pada tahap test substansi dan tahap pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPKS dan LPD, “ungkap Iyus.(13/2)
Iyus mengatakan, seleksi administrasi sendiri ini sudah dilakukan sejak tanggal 4 Februari 2020, dan dari jumlah pendaftar sebanyak 88 orang, yang memenuhi persyaratan sebanyak 87 orang, terdiri dari calon kepala sekolah SMP 15 orang dan 72 orang calon kepala SD.Pada hari Selasa in, sebanyak 87 orang calon kepala sekolah ini yang menjadi peserta seleksi akademik di tingkat kabupaten.“Dalam seleksi akademik ini diharapkan seluruh peserta bisa mendapat pengalaman untuk mempersiapkan rangkaian test berikutnya, antara lain test substansi dan diklat yang diselenggarakan LPPKS dan LPD, “pangkasnya. (DENI E.KOSWARA)***
Komentar