oleh

Bupati Ciamis : Walaupun Kabupaten Ciamis Berada di Zona Biru, Tetap Memilih Untuk Meneruskan PSBB Secara Parsial

Ciamis, LINTAS PENA

Walaupun Kabupaten Ciamis Berada di Zona Biru, akan tetapi tetap memilih untuk meneruskan PSBB secara Parsial yang diterapkan di 6 Kecamatan diantaranya Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan dan Panumbangan.

“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 terutama dari para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB di Ciamis,” jelas Herdiat saat memimpin rapat persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Selasa (02/06/2020).

Terkait pelaksanakan AKB sesuai hasil Video Conference pada rapat Evaluasi PSBB Dengan Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Ciamis berada di Zona Biru atau Level 2 dan diperbolehkan untuk menerapkan AKB.

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ciamis rencananya diberlakukan pasca selesainya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial yang saat ini sedang berjalan yang berlaku dari 30 Mei sampai 12 Juni.

Bupati herdiat menyampaikan,” New Normal di Jawa Barat disebut AKB, yang bertujuan mengembalikan aktivitas masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing,” katanya.

Untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSBB Parsial agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan Physical Distancing dalam melakukan aktifitasnya.

Bupati herdiat menghimbau,” Dalam persiapan penerapan AKB, sosialisasi agar lebih gencar lagi untuk diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat sudah diberlakukan AKB aktifitas sekolah akan diaktifkan kembali dengan mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah pusat.

Bupati herdiat menuturkan,”Untuk saat ini aktivitas sekolah masih diberlakukan secara daring, kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat juga melihat kondisi perkembangan COVID-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan,” salah satu syarat AKB yaitu tertanganinya pengendalian COVID-19 di suatu daerah, Penanganan dari kesehatan juga perlu dikuatkan serta penerapan physical distancing dan protokol kesehatan harus tetap disiplin dilakukan,” katanya.

Perbatasan Ciamis harus tetap diperkatat, agar terpantau laju keluar masuknya masyarakat yang seterusnya dipantau disetiap daerahnya.

Wabup Yana menjelaskan,” Kasus COVID-19 di Ciamis kebanyakan berasal dari luar, dengan pertimbangan tersebut penjagaan diperbatasan harus tetap ada, ” ungkanya.

Dalam rapat tersebut Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio mengatakan,  Panglima TNI atas perintah presiden telah mengintruksikan penegakan disiplin dari 1 sampai 1 Juli, Tentara akan diturunkan ikut serta mengamankan kegiatan penanganan Covid-19 dengan memfokuskan ketitik keramaian,” katanya” TNI siap ikut serta mengawasi pelaksanaan PSBB dan AKB nanti dalam penerapan kepada masyarakat ”

Tri menegaskan,” Pengawasan perlu dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan,” tuturnya.

dr Yoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Ciamis mengungkapkan,” sebelum AKB diberlakukan perlu diwaspadai tekait social safety net, perlu disiapkan juga sarana pendukungnya, yang ditekankan di AKB itu terkait kebiasaan-kebiasaan baru dengan tetap berdasar pada protokol kesehatan, untuk pelaksanaanya perlu pengawasan,” ujar Yoyo

Sesuai perintah Presiden RI untuk mengawasi penegakkan kedisiplinan di masyarakat terkait penerapan AKB TNI dan Polri bisa dilibatkan, selain itu perlu juga dibentuk tim K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) disetiap intansi kantor/perusahaan  dalam mengawasi penerapan AKB.

dr Yoyo menambahkan,” Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan disetiap intansi, untuk sistem pengadaaanya dilakukan secara mandiri dimasing-masing intansi, ” ungkapnya. (HUMAS PEMKAB CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

 

Komentar