Kampar, LINTAS PENA
Terbitnya surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Zuliati berujung pelaporan ke Polisi. SKGR yang diterbitkan oleh Kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat: 593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum.
Pasalnya, SKGR yang diterbitkan Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, tanda tangan Camat Tapung Hulu dan Nomor surat diduga dipalsukan oleh oknum Staf Camat sendiri. Selain palsukan tanda tangan, oknum perangkat Desa Bukit Kemuning juga diduga keluarkan SKGR tersebut tanpa surat dasar.
Dalam penelusuran tim awak media,para oknum terbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 seluas 5mx 20m= 100m2 yang terletak di RT 012 RW 06 Desa Bukit Kemuning Kec Tapung, diduga tampa ada dasar dan serta tampa objek fisik.
Tak hanya surat itu saja, diduga diobjek yg sama, sebelumnya Pemerintah Desa Bukit Kemuning Kec Tapung, dinilai sudah terbitkan SKGR (surat keterangan ganti rugi)atas nama Burhanuddin, No. Reg. Desa: 590/BK/SKGR-PEM/2015/022 Tanggal 11 Mei 2015,terletak di RT 012,Rw 06 Desa Bukit Kemuning Kec Tapung.Berdasarkan surat Sertifikat Hak Milik nomor 508/99 No SK 2259/520/24.05/1998-PHDT-37 No urut:9 seluas 5×20/100m2, atas nama Samino, ini juga diduga kerja sama untuk mengelak dari pajak pembeli dan penjual yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 2,5% dan 5%, karena apabila objek tanah yang telah sertipikat hak milik maka jual beli harus didepan notaris PPAT sesuai dengan undang- undang agraria
Masih objek yang sama,diketahui Pemerintah Desa Bukit Kemuning Kec Tapung sudah terbitkan surat keterangan jual beli pada tahun 2008, atas nama Anik,dengan Nomor:593/BK/TPHU/SKGR/lX/2008/22, ukuran 15X20 terletak di RT 012,Rw 06 Desa Bukit Kemuning Kec Tapung Hulu.
Dalam surat keterangan jual beli, 10/9/2008 pihak pertama atas nama Parlindungan Hutayan telah menyerahkan sebidang tanah beserta isinya kepada pihak ke dua atas nama Anik dengan ukuran 15mX20 m persegi dengan alamat yang sama.
Menurut data yang dirangkum tim Media, surat keterangan jual beli atas nama Anik Nomor:593/BK/TPHU/SKGR/lX/2008/22 diduga belum pernah ada pemecahan surat ataupun jual beli.
Kronologis pembuatan surat yang diduga palsu,Safrizal menawarkan tanah seluas 5mx20m beserta satu unit rumah kepada Zuliati warga petapahan seharga Rp 53.000.000.
Saat Zuliati menerima tawaran Safrizal, terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah disepakati.
Kerena Zuliati tak mau urusan ribet, Zuliati minta Safrizal uruskan surat sendiri. Saat itu Zuliati panjar Rp 3.000.000 untuk biaya urus surat. Kedua kalinya Zuliati berikan lagi uang sebesar Rp 7.000.000 kapada Safrizal,melalui transfer BRI link,berikut nya Zuliati transfer Rp 10.000.000 melalui BRI Link kerekening milik Emayuni atas perintah Safrizal.
Adanya dugaan palsu,8/6/20 sore hari sekira jam 18.00 wib,Safrizal bersama tiga orang temannya naik mobil warna hitam, datang ke rumah Gea keluarga Zuliati mengantar surat SKGR No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 yang diduga palsu. Saat itu, Safrizal minta cepat diberikan,sisa 33juta kekurangan dari harga 53 juta,
Sebelum Gea berikan sisa 33juta kekurangan panjar 20juta, Gea minta periksa dulu keabsahan surat tersebut, tim Media yang ketepatan ada di TKP, saudara Gea minta tim bantu periksa keabsahan surat tersebut, salah satu tim curiga keabsahan surat tersebut, dan minta Gea jangan dikasi dulu sisa nya.
Besok pagi hari, tim media konfirmasi kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.Dihadapan tim Media Sutani Rahmat menyatakan, bahwa surat SKGR No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 sudah ada yang memiliki. Pengakuan Camat Tapung Hulu Kab Kampar Sutani Rahmat, ia tidak ada menandatangani surat tersebut, ia menganggap surat tersebut diduga Staf nya yang melakukan.Menurut Camat Tapung Hulu,SKGR Nomor reg 288 telah dipergunakan untuk atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu.Dan Ia(Sutani Rahmat) bersedia masalah ini digiring keranah hukum, karena menurutnya,nama Camat sudah dimanfaatkan.
” SKGR yang nomor register 288 di kecamatan, atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu “jawab Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.
Selain pernyataan Sutani Rahmat, Staf Sutani Rahmat, Amir mengaku membuat nomor surat SKGR tersebut dan membuat stempel diatas tandatangan Camat Tapung Hulu,saat dikonfirmasi awak media.Menurut Amir Staf Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, saat buat nomor surat SKGR tersebut Ia lupa tidak bilang dulu. “Memang aku salah, tidak tanya dulu sama Pak Camat waktu buat nomor 288.”Jawab Amir.
Zuliati (korban), kerena dirinya merasa ditipu, Iapun melaporkan ke polsek Tapung Hulu.Laporan tertulis ke Polsek Tapung Hulu, 12/6/20 melalui Kasium, Zuliati dan di dampingi surat kuasa, menyerahkan surat laporan indikasi tindak pidana pemalsuan surat.
Pantauan tim Media,24/6 Rabu,sempat di mediasikan oleh pihak Polsek Tapung Hulu diruang aula. Mediasi dihadapan Kanit Reskim Polsek Tapung Hulu,Turnip dan turut dihadirkan, Safrizal penjual Tanah, keluarga Burhanuddin, Kadus Iswadi, Anik,yang dirinya mengaku pemilik surat dasar dan Zuliati(korban surat palsu) didampingi oleh Kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS). Tampak dalam mediasi dinilai tidak ada titik temu, hingga mediasi berakhir. Diruang mediasi,diteras Polsek Tapung Hulu keluarga (kubu) Safrizal sempat berteriak-teriak dengan nada keras.
Ditempat terpisah, tim Kuasa hukum korban Zuliati dari Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS) Irfan SH, dihadapan awak media menyatakan,minta kepolisian agar segera diproses hukum.”Dan akan mengajukan gugatan atas kerugian Klien. “Tegas Kuasa hukum.
Lanjut Kuasa hukum, “diduga oknum pembuat surat palsu patut disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang bunyinya: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”kata Irfan SH
Selain Irfan SH , Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS), Sefianus Zai SH meminta penegak hukum memproses cepat kasus ini sampai ke pengadilan, agar menjadi shok terapi kepada oknum-oknum ASN dalam menerbitkan surat tanah. Sehingga untuk kedepannya tidak semakin banyak masyarakat jadi korban sengketa lahan atau tanah. “Riau sudah sangat dikenali banyak sengketa lahan atau tanah, hal ini akibat persekongkolan jahat antara pelaku dan oknum-oknum aparat Desa dan kecamatan, hal ini harus diberantas tuntas. ” Tegas Sefianus Zai
Sefianus Zai SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS) juga sebagai ketua DPD Riau Lembaga Anti Narkotika sangat prihatin atas perbuatan para pelaku yang berani membuat surat aspal (asli tapi palsu). Oknum ASN yang terlihat sangat mencoreng nama baik Pemerintah. “Kita sangat menyayangkan di zaman yang sudah berubah ini, masih ada oknum yang berani membodoh-bodohi masyarakat awam. ” Ucap Sefianus Zai. (ZOEL/TIM)
Komentar