oleh

PUPR Propinsi Riau Diduga Melakukan Pemalsuan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Masyarakat Untuk Jalan Tol Pekanbaru – Dumai

Bengkalis.LINTAS PENA

Beberapa orang warga yang berdomisili di Kec. Pinggir Kab. Bengkalis yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, menyatakan bahwa tanah rumah mereka jangankan diganti untung seperti yang digembar gemborkan jokowi, diganti rugi pun tidak, dengan alasan tanah mereka adalah milik PT. Cevron, padahal kami memiliki tanah perumahan kami ini dengan cara yang legal, ada surat ganti kerugian yang sah, yang ditandatangani oleh camat, kami juga memberikan uang ganti rugi kepada pihak pertama yang menguasai tanah, dan kami memiliki dan menguasai tanah ini sudah lebih dari 20 tahun dan kami tetap membayar Pajak Bumi Dan Bangunan, selama lebih 20 tahun ini pihak PT Cevron tidak pernah mempermasalahkan tanah kami, setelah akan dibangun jalan tol barulah pihak PUPR Prop. RIAU menyatakan tanah kami diklem mereka milik PT Cevron, aneh tapi nyata bahwa pihak PUPR sendiri tidak pernah memperlihatkan kepada kami bukti nyata berupa surat kepemilikan atas nama PT Cevron.ujarnya

Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 62 tahun 2018 pasal 5 berbunyi : Penguasaan tanah oleh masyarakat memenuhi persyaratan telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun secara terus menerus dan menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka , serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

“Saya menduga bahwa pihak penyedia lahan untuk jalan tol yaitu PUPR ada bermain, bahkan saya duga mereka melakukan penipuan dan pemalsuan, karena seperti yang telah terjadi dengan ponakan saya yang bertetangga dengan saya, sewaktu tim penilai yaitu apreisal toto suharto menilai yang dinilai adalah bangunan rumah, tanaman dan tanah yang dihitung hanya 91m, padahal luas tanah keseluruhan yang terkena trase jalan tol adalah 375 m2 sesuai dengan luas tanah yang ada dan tertera disurat tanahnya, anehnya lagi ponakan saya merasa tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah, tapi alih – alih dia menerima pengembalian surat tanahnya yang telah distempel oleh BPN dan dinyatakan bahwa tanahnya telah diganti rugi seluas 374 m2 dengan berita acara lengkap tertera nomor, tanggal, dan bulannya, padahal apreisal toto suharto menilai hanya 91 m2 itupun lembaran nilai yang kami terima dari apreisal tidak ada stempel basah dan tandatangan, disinilah letak dugaan penipuannya dan saya telah sepakat dengan ponakan untuk melaporkannya kepihak yang berwenang agar masalah ini bisa selesai, sementara tanah tapak rumah saya sendiri sama sekali tidak dinilai oleh apreisal dan tidak diganti rugi, padahal tapak rumah kami termasuk sempadan berseberangan jalan.saya juga mendapatkan tanah tapak rumah dengan cara mengganti kerugian kepada pihak pertama yang lebih dulu menguasai tanah tersebut.

Kami telah bertukar fikiran dengan salah satu LBH yang berada di Kota Duri, dan mereka menyarankan agar kami laporkan dulu kepihak yang berwenang, saya berharap kepada pihak yang berwenang nantinya agar bisa menindak lanjuti laporan kami.”kata warga menutup pembicaraannya. ( ZOEL )

Komentar