Oleh : Hendri Hendarsah (Pegawai Kementerian Agama Kota Tasikmalaya)
SUATU kebanggaan dan rasa syukur yang tiada terhingga secara bathiniah manakala seseorang bisa melaksanakan perjalanan Haji atau Umrah. Tentunya bagi setiap umat muslim mengharapkan bisa melakukan perjalanan Ibadah haji maupun umrah dengan lancar baik dalam perjalanan, manasik dan kepulangan ke tanah air. Namun situasi berbeda pada sekitar bulan maret 2020, takkala hampir seluruh Negara di dunia dihantui dengan merebaknya wabah Covid-19. Hal ini mengimbas terhadap seluruh aspek aktivitas manusia, salah satunya rangkaian ibadah umrah dan haji pada tahun 1441 H. Sehingga Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyetop rangkaian ibadah umrah dan tidak menerima Jemaah haji di luar arab Saudi pada musim haji 1441 H/2020 M. Begitupun pemerintah Indonesia, keputusam pemerintah membatalkan rangkaian ibadah haji pada tahun 2020 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 dengan alasan kesehatan, keselamatan, yang bisa mengancam jiwa Jemaah haji karena pandemic Covid-19. Ini semua tiada lain untuk kemaslahatan bersama, karena pemerintah bertanggungjawab sebagai bagian perlindungan bagi Jemaah haji yang akan melaksanakannya.
Namun dengan seiring waktu, perlahan masa pandemi ini mulai berangsur. Dan merupakan kebahagiaan tentunya bagi masyarakat Indonesia khususnya bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Ibadah Umrah dibuka kembali, hal ini tidak lepas bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia belum mencabut status pandemi corona virus desease 2019, sehingga perjalanan Warga Negara Indonesia ke dan dari luar negeri perlu dilakukan secara hati-hati, selektif, dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warga Negara yang akan melaksanakan perjalanan ibadah haji dan umrah. Diterbitkannya pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemik ini, untuk memberikan arah dan rambu-rambu yang jelas demi terlaksananya ibadah umrah yang aman dan nyaman. Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut diatur berkenaan dengan : 1) ketentuan penyelenggaraan perjalanan Jemaah pada masa covid-19, 2) protokol kesehatan, 3) karantina, 4) transportasi, 5) akomodasi dan konsumsi, 6) kuota keberangkatan, 7) biaya penyelenggaraan ibadah umrah, 8) pengawasan dan evaluasi.
Upaya pemerintah melalui Kementerian Agama telah maksimal dengan senantiasa melakukan berbagai kajian, membangun hubungan yang baik dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan serius dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk kemaslahatan umat melalui menerbitkan regulasi berkenaan dengan ibadah umrah ini. Kepercayaan pemerintah kerajaan Araab Saudi ini jangan disia-siakan, namun disikapi dengan serius dan para Jemaah umrah harus mampu menjaga dirinya dan mematuhi segala pedoman yang telah dikeluarkan pemerintah guna kelancaran ibadah umrah.
Semoga harapan kita bersama pelaksanaan ibadah umrah pada masa pandemik ini bisa berjalan dengan lancar dan selanjutnya kita masyarakat muslim Indonesia mengharapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga bisa membuka kesempatan Umat Islam untuk melaksanakan Ibadah Haji pada Musim Haji 2021 M/1442 H. SEMOGA
Komentar