Rokan Hilir, LINTAS PENA
Dugaan tindak pidana Kehutanan (Perambahan Hutan yang masuk dalam kawasan IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber) yang terjadi pada hari Rabu 29 Nopember 2017 sekira jam 16.30 WIB di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kab. Rohil, sebagaimana dimaksud dlm pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 165 /XI/2017/RIAU/Res Rohil 29 Nopember 2017. Pelaku perambahan hutan dilakukan oleh Riadi operator alat berat warga
, KM 8 Rw 08 Rt 04 Sebanga Duri, Kab. Bengkalis Riau. Hal itu dilaporkan oleh Ferdinand Manager Humas PT. Diamond Raya Timber, Pekanbaru.
Kronologis kejadiannya sbb; pada hari Rabu 29 Nopember 2017 sekira jam 09.00 Wib, Team Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama sama dengan petugas PT. Diamond Timber Raya melakukan cek TKP yang diduga sedang terjadi perambahan di areal IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, tepatnya diKepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.
Sesampainya di TKP ditemukan Satu Unit Alat Berat sedang bekerja dengan operator Riadi. Sehingga team langsung membawa Riadi ke Mapolres Rohil utk di proses secara hukum. Sementara satu unit Alat berat sedang diupayakan untuk dikeluarkan dari TKP.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(SB)***
Komentar