(Refleksi Memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama 03 Januari 2021)
Oleh : Hendri Hendarsah (ASN MTs Negeri 2 Kota Tasikmalaya)
Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: pasal (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara akan melahirkan radikalisme bergama. Sebaliknya, penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekulerisme dan liberalisme. Kesholehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain, kita dapat menjadi umat beragama yang sholeh sekaligus menjadi umat beragama yang baik. Seluruh jajaran Kemenag dapat menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama sebagai modal bersama membangun negara dan menjaga integrasi nasional. Kerukunan itu bukan saja kita duduk satu meja, tapi juga bisa kegiatan-kegiatan lain. Kalau hal itu dilakukan, maka kerukunan dan kebersamaan itu akan bisa terwujud.
Maju dalam kemajemukan
Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara. Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut: Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama. Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia.
Mengutip pesan Pahlawan Nasional almarhum Jenderal Besar TNI Dr. Abdul Haris Nasution yang sangat relevan dengan misi yang dijalankan oleh Kementeian Agama. Yakni, sebagai negara baru kita tidaklah sekadar ingin mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang maju, melainkan sebagai orang beriman kita ingin membangun kehidupan bermartabat spiritual dan material dengan ridla Allah. Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2021 ialah, “Indonesia Rukun”. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional. Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama.
Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat. Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya”. Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik. Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan. Selama ini perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya. Penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.
Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, Restrukturisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, aparatur sipil Negara Kementerian Agama dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Seluruh aparatur sipil Negara Kementerian Agama harus memahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian Agama .
Menanamkan pikiran bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan. Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat. Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan.
Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 75, semoga Kementerian Agama Semakin Maju dalam berkiprah membangun Bangsa dalam kemajemukan. (***)
Komentar