Bengkalis – LINTAS PENA,
Satuan Reskrim Polres Bengkalis bekuk Dua orang yang diduga sebagai Pelaku dan Pemodal Pembalakan Liar / Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis Pada Hari Selasa (12/01) yang lalu.Kedua tersangka berinisial Sandi Bin Paing dan Sutrisno alias kacak Bin Suyatno di bekuk di tempat berbeda Bersama barang Bukti yang juga turut diamankan.
Dari tersangka Sandi Bin Paing satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti Tujuh Keping kayu sisa olahan Satu Buah Jerigen warna putih, sementara dari tersangka Sutrisno alias kacak barang bukti berhasil diamankan delapan puluh keping kayu olahan, Tiga Unit Mesin Chainsaw, dan Satu Unit Sepeda Motor Cargo.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SIK lewat Press Releasenya Senin (25/01) Menjelaskan Kronologi penangkapan Pada hari Selasa (12/01) sekira pukul 08.00 Wib tim dari Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar / illegal logging yang terjadi di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Sekira pukul 10.00 wib tim memasuki kawasan hutan dan menemui seorang laki-laki bernama sandi, yang mana setelah diinterogasi saudara sandi mengakui bahwa ianya memiliki dua orang anggota Atas Nama Kowo (DPO) dan Yono (DPO) bekerja sebagai penebang pohon dengan menggunakan Chainsaw di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Setelah itu tim membawa saudara Sandi kedalam kawasan hutan untuk melakukan pengecekan tunggul kayu dari penebangan yang dilakukan oleh pekerja dari Sandi tersebut. kemudian tim mengambil titik koordinat dengan menggunakan Garmin GPS 78S setelah itu dilakukan Ploting terhadap titik koordinat yang telah diambil
berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara itu Tambah AKBP Hendra Mengatakan untuk Penangkapan Tersangka Sutrisno alias kacak pada hari yang sama Selasa (12/01) pada pukul 13.00 wib kembali melakukan Penyelidikan terkait adanya dugaan TP pembalakan liar / illegal logging yang berada di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Tim tiba di TKP pukul 14.00 wib ditemukan 80 Keping kayu olahan jenis campuran yang telah tersusun, kemudian tim mencari pemilik kayu yang diketahui bernama SUTRISNO pada saat tim kelokasi penebangan, Sutrisno melarikan diri bersama pekerjanya dan tersisa kayu dan pondok-pondok diareal pembalakan dan ditemukan Mesin Chainsaw sebanyak 3 unit.kemudian tim berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan memerintahkan Kanit Pidum serta BKO 125 untuk melakukan pengejaran terhadap Sutrisno yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Utara, dan pada hari Minggu (17/01) Pukul 18.00 Wib tim dibantu Polsek Bosar Maligas Kab. Simalungun menemukan Sutrisno di jalan . PTPN Kampung Dolok Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah di amankan ke Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra. ( RLS / MURNI )
Komentar