oleh

Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Lapas Oleh Sat Res Narkoba Polres Cianjur

Cianjur,LINTAS PENA

Jum’at (5/2/2021) bertempat di Aula Pandan Wangi Polres Cianjur, telah dilaksanakan  Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Lapas  oleh Sat Resnarkoba Polres Cianjur Polda Jabar,  Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si, Dir Narkoba Polda Jabar KBP Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H dan didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, SI.K., M.Krim Adapun tersangka yaitu  2 (dua) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu yaitu DIBIN AD, RU Als GATOT Als SO.

Diduga telah terjadi tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan atau permufakatan jahat dalam melkaukan tindak pidana Narkotika Gol I Jenis Shabu.Tempat di Jl. Raya Raweuy Tengah RT. 003 RW. 007 disepan sebuah warung Desa Mekarsari Kec/Kab. Cianjur.

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib, dimana Kronologis kejadian perkara sebelumnya Pelapor dan Saksi mendapat informasi dari seseorang yang tidak bisa disebutkan namanya, bahwa seseorang yang bernama DI diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib. Pelapor dan saksi mendapati DI yang pada saat itu sedang berada disebuah warung Di Jl. Raya Raweuy Tengah RT. 003 RW. 007 Desa Mekarsari Kec/Kab. Cianjur, selanjutnya dilakukan penggeldahan tetapi tidak ditemukan barang bukti kemudian petugas mengecek HP Tsk  DI dan dalam  isi HP tersebut terdapat 3 (tiga) TKP penyimpanan Shabu dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya Shabu yang masing-masing dililit solatif warna hitam.Atas hal tersebut kemudian barang bukti berikut tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.Identitas tersangka DI BIN AD, lahir Cianjur 10 April 1995, Wiraswasra dan RU alias GA alias SO BIN SO, lahir 2 Juni 1982, Wiraswasta, alamat lahir di Cianjur, 02 Juni 1982, Wiraswasta, Kp. Limbangan Sari RT. 004 RW. 007 Desa Mekarsari Kec/Kab. Cianjur.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) bungkus plastic bening / klip yang berisikan Shabu dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 1,27 Gram, 3 (tiga) buah sobekan solatif warna hitam,  1 (satu) buah HP Merk VIVO warna Gold serta 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna putih.

Penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka  adalah Pasal114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal  114 AYAT ( 1 ) Ancaman hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 5 ( Lima ) Tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu miliar Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar rupiah ) .

Pasal 112 AYAT ( 1 )Ancaman Hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan atau di pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 ( Delapan Ratus Juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 ( delapan miliar rupiah ).

Kasus Penyalahgunaan Narkoba selanjutnya dilakukan oleh tersangka DW alias DN, FE BIN ZA (Alm) dan  WA alias KO BIN IB.

Mereka diduga telah melakukan  tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, manguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Tembakau Sintetis.

Tempat kejadian perkara di Lapas Kelas II B Kab. Cianjur tepatnya di Jl. Aria Cikondang No. 75 Kel. Sayang Kec/Kab. Cianjur. Waktu kejadian pada hari Hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021.

Kronologis kejadian perkara yaitu  pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 08.00 wib anggota piket sat res narkoba menerima telepon dari Sdr. RESNU yaitu KA. PLP LAPAS kelas II B Cianjur yang melaporkan perihal penemuan 1 (satu) kantong makanan yang di antaranya berisi 1 (satu) Buah susu ultra kemasan 1 liter dan didalamnya ditemukan 2 ( Dua ) Bungkus plastik klip bening berisi sabu dan 3 ( Tiga ) Bungkus plastic klip bening berisi Tembakau sintetis serta bungkusan plastik berisi makanan, yang di temukan tergeletak di atas etalase depan ruang jahit area parkir lapas,  selanjutnya sekira jam 08.30 wib anggota piket sat res narkoba datang ke Lapas kelas II B Cianjur untuk mengamankan barang bukti, setelah itu anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah melakukan transaksi narkoba kemudian barangnya gagal di masukkan ke dalam lapas dan barang tersebut di simpan di area parkir lapas,  selanjutnya barang tersebut akan di kirimkan kepada Sdr. OS yaitu salah satu napi lapas cianjur dan pada hari Jumat tanggal 22 januari 2021 sekira jam 15.00 Wib anggota sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. OS, kemudian hasil dari interogasi Sdr. OS mengakui bahwa kantong makanan yang berisi sabu dan tembakau sintetis yang di masukkan ke dalam susu ultra dan  ditemukan di area parkir benar di tujukan untuknya namun dirinya hanya di perintah oleh Tsk. WA untuk memasukan barang tersebut dari luar, dengan cara Tsk. OS menyuruh Tsk. RO (DPO) untuk mengambil kantong makanan dari orang suruhan Tsk. YO ( DPO) Di depan sekolah SMA 2 Cianjur dan dari pekerjaan tersebut Tsk. OS mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sedangkan dari keterangan Sdr. WAWAN dirinya mengatakan bahwa hanya di perintah oleh Tsk.

DW untuk mengambil lalu memasukkan sabu dan tembakau sintetis ke dalam lapas dengan upah Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) kemudian Tsk. DW menjelaskan bahwa sabu dan tembakau sintetis tersebut adalah barang milik Tsk YO (DPO ) untuk kemudian di jual kembali di dalam lapas, selanjutnya ketiga orang tersebut di bawa ke sat narkoba polres cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.

Identitas tersangka DW alias DE bin AB, Manado, 25 November 1990, Buruh Harian Lepas, Kp. Rawa Domba Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, FE alis OS bin ZA, lahir di Jakarta, 03 Januari 1981, Wiraswasta, Kp. Rancabali Wetan  Kel. Solokpandan Kec/Kab. Cianjur serta WA bin IB, Lahir Di Cianjur, 07 Oktober 1984, Wirswasta, Gg. Muka Los RT. Kel. Muka Kec/Kab. Cianjur.

Barang bukti yang disita yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening / klip yang berisikan Shabu dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 72,69 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik bening / klip yang berisikan Tembakau sintetis dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 75,33 Gram, 1 (satu) buah kemasan susu kotak Ultra Milk 1L, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Rose Gold, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna Hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka  yaituPasal 132 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman

PASAL 132 AYAT ( 2 )

Ancaman Hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh ) tahun dan atau di pidana seumur hidup.

PASAL 114 AYAT ( 2 )

Dalam hal perbuantan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I jenis Shabu dengan ancaman hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 ( enam ) Tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun

PASAL 112 AYAT ( 2 )

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan ancaman Hukumannya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 5 ( lima ) Tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun.

PASAL 111 AYAT ( 1 )

Ancaman Hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun.

Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika selanjutnya  adalah CE bin TO, MO bin DA, TA alias EN bin AS, dan AD alias NO bin SA.

Diduga telah terjadi tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan atau permufakatan jahat dalam melkaukan tindak pidana Narkotika Gol I Jenis Shabu.Tempat kejadian perkaradi depan Lapas Kab. Cianjur yang berada di Jl. Aria Cikondang Kel. Sayang Kec. Cianjur, Kab. Cianjur.Waktu kejadian perkara padaHari Rabu tanggal 30 Desember 2021 sekira jam 20.00 wib.

Kronologis perkara adalah pada awalnya Pelapor dan Saksi mendapat informasi dari seorang masyarakat bahwa ada seorang yang melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang bernama YU didepan Alfamart tepatnya di Jl. Aria Cikondang Kel. Sayang Kec/Kab. Cianjur, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeladajan terhadap YU namun tidak ditemukan barang bukti dan dari keterangannya bahwa dirinya telah menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada salah satu anggota Sipir Lapas CE untuk kemudian dimasukan Narkotika tersebut ke dalam lapas, dari peristiwa tersebut, anggota kepolisian langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kab. Cianjur untuk melakukan penangkapan terhadap CE yang berada di depan lapas kelas II B Kab. Cianjur dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening / klip yang didalamnya berisikan Shabu yang ditemukan didalam tas CE, setelah ditanyakan milik siapakah shabu tersebut kepada CE bahwa Shabu itu milik NAPI LapasKelas II B Kab. Cianjur yang bernama TA ALIAS EN dan AD ALIAS NO, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua orang Napi Lapas tersebut.

Atas hal tersebut kemudian barang bukti berikut tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.

Diketahui Identitas tersangka adalah CE BIN TOH, Cianjur, 27 Januari 1972, PNS, Kp. Genteng Ds. Munjul Kec. Cilaku Kab. Cianjur, MO BIN DA, lahir di Cianjur, 08 November 1997 , Mahasiswa , Kp. Cinang Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, TA ALIAS EN BIN AS, Lahir Di Cianjur, 22 Agustus 1987, Wirswasta, Kp. Karangnunggal  Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur serta AD Als NO BIN SA, Tempat Lahir Sukabumi , 19 Juni 1989, Wiraswasta, Jl. Veteran I Kp. Kuta lebak  Kel. Sri wedari Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening / klip berisikan Kristal Putih dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 49,20 Gram, 4 ( empat ) buah Handphone, 1 (satu) buah potongan solatip warna hitam, 1 (satu ) buah buah bekas bungkus rokok merk Marllboro serta 1 (satu) buah tas slendang warna coklat.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaituPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman PASAL 114 AYAT ( 2 ) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I jenis Shabu dengan ancaman hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 ( enam ) Tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun

PASAL 112 AYAT ( 2 )

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan ancaman Hukumannya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 5 ( lima ) Tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun.

PASAL 132 AYAT ( 2 )

Ancaman Hukumannya adalah di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh ) tahun dan atau di pidana seumur hidup.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***

Komentar