JAKARTA, LINTAS PENA.
Fakta bahwa banyak Guru Honorer yang terdepak karena tergantikan oleh rekrutmen Guru CPNS 2018, 2019, dan PPPK 2019 tidak bisa terbantahkan. Rekan-rekan Guru Honorer mengeluh karena pengabdiannya selama belasan bahkan puluhan tahun dengan mudahnya tergeser dan tergantikan oleh PNS serta PPPK yang baru masuk. Tidak sedikit yang akhirnya keluar dari profesinya sebagai Guru Honorer, ada yang menganggur dan mencari pekerjaan lain. Pengabdian kami seolah tidak dihargai oleh Pemerintah Pusat. Mendikbud seharusnya segera menyelesaikan permasalahan tersebut, jangan sampai Guru Honorer terus menerus menjadi korban kebijakan, apalagi tentunya kami sudah berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya, berbeda dengan lulusan fresh graduate yang baru direkrut sebagai PNS dan masih perlu proses penyesuaian diri, tegas Sigid Purwo Nugroho, S.H. Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat.
Konseptor sekaligus Ketum GTKHNK 35+ H. Nasrullah sudah sejak lama memperingatkan kami bahwa akan banyak Guru Honorer yang nantinya terdepak secara halus. Maka dari itu GTKHNK 35+ tetap konsisten memperjuangkan KEPPRES yang mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia tigapuluh lima tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat sebagai PNS. PPPK itu tidak cocok untuk profesi Guru apalagi regulasinya tidak berpihak pada Guru dan Tendik Honorer khususnya dari sekolah sekolah negeri. PPPK hampir sama dengan outshourcing. Setiap tahun perlu perpanjangan kontrak dan ini bisa membuka kran para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi KKN dalam proses perpanjangan SK PPPK, belum lagi ancaman PHK yang membuat kami kwatir.
Saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat adalah mengoptimalkan program rekrutmen satu juta Guru. Tendik Honorer juga perlu diakomodir serta diperhatikan nasibnya. Untuk GTKHNK 35+ perlu ada pengangkatan melalui jalur khusus yaitu KEPPRES PNS sebagai penghargaan atas pengabdian kami. Apabila memang tetap harus tes dapat diarahkan untuk tes administrasi saja dan tidak perlu lagi tes kompetensi sebagai standar kelulusan. Sudah 70% Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang turut mendukung GTKHNK 35+ untuk diangkat PNS melalui KEPPRES, termasuk dukungan dari Komisi II dan Komisi X DPR RI, tambah Sigid guru honorer dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Mengenai permasalahan Guru yang tidak linier nanti dapat diarahkan untuk mengikuti PPG atau program lainnya, yang terpenting segera mendapatkan SK PNS dulu supaya tidak terdepak dan tidak terkatung-katung nasibnya. Banyak sekali permasalahan yang GTKHNK 35+ hadapi saat ini, salah satu contoh SK Guru dan Tendik Honorer sekarang ini rata-rata dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan BKPSDM. Jangan anggap remeh masalah tersebut, karena akan menimbulkan adanya data Honorer siluman dan mengakibatkan data jumlah Honorer di daerah yang terus bertambah apabila tidak ada aturan yang jelas dari Pemerintah Pusat. Mendikbud punya power untuk menuntaskan ini semua. Sudah seharusnya Mendikbud turut mendukung apa yang sedang GTKHNK 35+ perjuangkan yaitu KEPPRES PNS. (ADE BAHTIAR ALIEF)
Komentar