oleh

Makin Panas, Ketua Umum DPP LPHBI Bersama Puluhan Karyawan PT.PILN Kembali Datangi Disnaker Kabupaten Ciamis

Kab.Ciamis,LINTAS PENA

Karena tidak ditanggapi secara serius, maka Ketua Umum   DPP LPHBI ( Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia) Ucu Suryana,SE bersama puluhan karyawan PT.PILN, akhirnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kab.Ciamis, Senin (1/3/2021). Disnaker Ciamis berpangku tangan, sehingga pihak perusahaan pun merasa “diamankan” dan tidak mau menyelesaikan permasalahannya dengan 44 orang karyawannya.

“Kami bersama karyawan PT PILN datangi lagi kantor Disnaker Ciamis,tujuannya untuk menanyakan tindak lanjut surat pengaduan tgl 17 Februari2021 tentang tuntutan gaji satu sampai 6 bulan tidak dibayar sebanyak 44 karyawan meminta Disnaker Ciamis serius menanggani kasus ini, karena sampai saat ini Disnaker Ciamis belum mengambil tindakan tegas kepada pengusaha   yang tidak mengerti kewajiban sesuai dengan  Undang Undang Ketenagakerjaan, “tegas Ucu Suryana

Kepala Dinas Tenagakerjaan Ciamis, Asep Dedi, menurut Ucu Suryana saat digeruduk DPP LPHBI, katanya akan segera memanggil pihak perusahaan dan memeriksa perusahaam oleh pengawas ketenagakerjaan dari Propinsi Jawa Barat , pihak pengusaha menghindar dari kewajiban berdalih perusahaan tidak ada hubungan kerja dan menolak membayar gaji karyawan sesuai pasal 50 UU No 13 Tahun 2003

Menurut Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana itu sangat keliru, hubungan kerja dijelaskan dalam  bab lX  pasal 50 s.d pasal 66 UU 13/2003 bukan hanya pasal 50 saja, “Kami LPHBi dengan tegas kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan   meminta dengan segera menyelesaikan permasalahan ini, sehingga hak hak karyawan segera diberikan masalah pengupahan atau gaji diatur dalam  bab X pasal 88 s.d pasal 98 UU No.13/2003 pengusaha tidak bisa menghindar karena kami sudah mendapatkan bukti bukti lain seperti perjanjian kerja, ID.Card, absensi, surat perintah dan hasil kerja berupa SLO (sertipikat laik operasi)

Ucu Suryana juga mengingatkan kepada pengusaha dan jajarannya jaga kondusifitas jangan nambah- nambah masalah, jaga jangan ada gerakan intimidasi / penekanan kepada para korban atau keluarganya mari kita selesaikan cara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Jika permasalahan ini tidak segera selesai, kami seluruh anggota LPHBI bersama karyawan PT PILN yang menjadi korban ketidakadilan akan Kembali menggeruduk Disnaker, dengan jumlah massa yang lebih banyak,”pungkasnya. (REDI MULYADI)***

Komentar