Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA
Dalam menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2020; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memulainya dengan mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan, maupun ikhtiar penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengaku telah bersinergi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Adapun cara yang pemerintah tempuh paling tidak menginduk pada tiga hal.
Pertama, penanganan yang terkait dengan masalah kesehatan; baik pencegahan, penularan, penyembuhan, dan saat ini sedang melakukan kegiatan vaksinasi secara bertahap.
Kedua, penanganan dampak ekonomi, menjaga agar dunia usaha di Kabupaten Tasikmalaya tetap hidup; termasuk kelancaran produksi dan distribusi bahan kebutuhan pokok.
Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin yang terdampak langsung. Pada 2020 telah disalurkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan dari pemerintah desa kepada masyarakat miskin; terutama yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya; atas pandangan dan masukan yang konstruktif terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020. Pemerintah pun menjawab pandangan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghargai pandangan Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB tentang perlunya optimalisasi pengelolaan APBD; baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Meskipun kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih relatif kecil dan menurunnya aktivitas masyarakat akibat pandemi, namun pemerintah mengaku berupaya semaksimal mungkin, sehingga realisasi PAD pada 2020 tercapai 104,32%.
Adapun tidak tercapaianya realisasi pendapatan daerah dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, disebabkan oleh:
Pertama, bagi hasil pajak atau bukan pajak dari target sebesar Rp 114 miliyar hanya terealisasi Rp 85 miliyar, atau 74,34%. Tidak tercapainya target tersebut karena realisasi dana bagi hasil tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat dalam APBN, sedangkan penyaluran bagi hasil pajak/bukan pajak didasarkan pada realisasi bukan pada target/pagu.
Kedua, dana alokasi umum (DAU) dari target Rp 1,40 triliun terealisasi sebesar Rp 1,38 triliun, atau 98.44%.
Ketiga, dana alokasi khusus (DAK) terealisasi sebesar Rp 534 miliyar dari target penerimaan Rp 545 miliyar, atau 98,11 %. Penyebabnya adalah nilai dak fisik yang disalurkan tidak sebesar pagu, melainkan berdasarkan NRPK yang terdiri atas nilai belanja penunjang dan nilai data kontraktual.
Di antaranya tidak ada alokasi untuk dana jaminan persalinan yang ditargetkan sebesar Rp 8,81 miliyar pada APBD perubahan, serta DAK penugasan, peningkatan, dan pencegahan pengendalian penyakit yang ditargetkan sebesar Rp 8,61 miliyar.
Keempat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemda lainnya dari target penerimaan Rp 168,50 miliyar terealisasi Rp 147,16 miliyar, atau 87,33%. Tidak optimal karena penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak berdasarkan pagu yang telah ditetapkan.
Kelima, belanja bantuan keuangan dari provinsi terealisasi sebesar Rp 543,04 miliyar dari target penerimaan Rp 632,64 miliyar, atau 85,84 %. Penyebabnya adalah penyaluran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan mekanisme penyampaian data kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran, sehingga nilai yang ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar nilai biaya umum dan data kontrak yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terkait pengelolaan belanja daerah, terutama masalah tingkat realisasi atau serapan anggaran belanja daerah—baik belanja langsung mapun belanja tidak langsung—Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi di DPRD. Ke depan pemerintah berkomitmen akan terus berupaya agar tingkat realisasi atau serapan anggaran dapat dioptimalkan, sehingga berdampak manfaat secara maksimal bagi masyarakat.
Adapun berkenaan dengan transparansi dan akuntabilitas anggaran, termasuk dana penanggulangan Covid-19 pada 2020; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin; antara lain dengan menyampaikan laporan kepada pihak-pihak terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, penggunaan anggaran Covid-19 juga telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) pada 2020. Penyajian laporan program kegiatan yang terkait masalah penanganan Covid-19 berikut capaian kinerjanya disampaikan dalam LKPJ, berdasarkan urusan dan perangkat daerah masing- masing yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
Berkenaan dengan implementasi Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengemukakan bahwa Permendagri tersebut terbit setelah APBD tahun anggaran 2020 berjalan; bahkan disosialisikan di akhir tahun 2020. Dengan demikian Pemerinta Kabupaten Tasikmalaya merealisasikan tahun anggaran 2020 bersadarkan Permendagri No 13 tahun 2006, yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 224 ayat (1).
Mengenai kewajiban pemeritah daerah sesuai Perda No 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal, pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliyar. Namun dana tersebut direalokasi untuk penanganan Covid-19, juga dampak dari pengurangan dana transfer pemerintah.
Terkait dunia pendidikan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat sependapat dengan pandangan Fraksi PKB. Pada kenyataanya dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya sedang mengalami masalah sarana dan prasaran, terutama ruang kelas yang mengalami kerusakan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pun mengusulkan kegiatan rehab sebanyak 1.458 ruang kelas untuk tahun 2021 ruang; baik melalui bantuan keuangan pemerintah provinsi maupun dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Realisasinya, pada 2021 bantuan keuangan provinsi tidak ada, sementara dana alokasi khusus pemerintah pusat sebanyak 128 ruang kelas.
Sejalan dengan tanggapan Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar bahwa agama merupakan landasan moral spiritual dan ukuran etika hidup masyarakat; pemerintah daerah telah berupaya memberikan bantuan kepada pesantren atau lembaga lain, pendidik, guru ngaji, dan guru honorer agar mereka dapat lebih eksis berperan dalam pembangunan manusia di Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait capaian pembangunan sektor pertanian dan pariwisata, sesuai misi kedua RPJMD sebagaimana disampaikan oleh fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa tema RKPD pada 2020 adalah “Pengembangan destinasi wisata dan peningkatan produktivitas dan nilai tambah produk pertanian serta pembangunan infrastruktur pusat pemerintahan.”
Tema pembangunan selama 5 tahun sudah tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016-2021, sebagaimana telah disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019.
Tema tersebut memang hampir sama selama tiga tahun terakhir, dengan asumsi bahwa pembangunan sektor pariwisata dan pertanian tidak akan selesai cukup dengan satu tahun; sehingga perlu berkesinambungan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga mengaku telah berupaya untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas pengelolaan destinasi pariwisata yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah; seperti Cipanas Galunggung, Pantai Karangtawulan, Situ Sanghyang, Pantai Sindangkerta, Pantai Pasanggrahan, Pantai Cipatujah, Pamuahan, Kampung Naga dan Cipanas Cipacing. Penataan tersebut diutamakan pada pembangunan dan rehabilitasi fasilitas penunjang untuk kepentingan wisatawan.
Pemerintah daerah juga telah melakukan pelatihan-pelatihan. Seperti pelatihan pengelolaan homestay, pemandu ekowisata, dan tata kelola destinasi wisata. Adapun untuk pengembangan wisata baru diarahkan untuk menjadikan destinasi wisata baru sebagai desa wisata yang dikelola oleh pemerintah desa/Bumdes/karang taruna. Sampai saat ini telah berkembang sebanyak 17 desa wisata yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada 2020 aktivitas ekonomi di bidang pariwisata mengalami penurunan yang signifikan, akibat pandemi Covid-19. Capaian indikator kinerja bidang pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya pada 2020 menurun dibandingkan tahun 2019. Jumlah kunjungan wisatawan pada 2020 hanya berjumlah 658 ribu orang, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 1,45 juta orang.
Realisasi PAD dari sektor pariwisata pada 2020 pun menurun. Yakni sebesar Rp 986,27 juta pada 2020, sementara pada 2019 yang mencapai Rp 1,23 miliyar. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, tetapi di daerah lain, bahkan terjadi secara nasional dan global.
Peran pemerintah daerah dalam meningkatkan sektor pertanian agar mendapatkan hasil yang maksimal dan bisa diandalkan menjadi potensi ekonomi dan daya beli masyarakat dilakukan melalui pembangunan dan rehabilitasi prasarana pertanian. Seperti embung, irigasi tanah dangkal, dam parit, irigasi air tanah, jalan usaha tani, jalan produksi, dan lumbung pangan. Juga dilakukan pengembangan sarana pertanian meliputi pemberian bantuan benih, bibit, pupuk, alat mesin pertanian, serta pestisida pengendali organisme pengganggu tanaman.
Pemerintah daerah juga meningkatkan kapasitas kelompok tani melalui berbagai pelatihan dan pendampingan yang dilakukan oleh para penyuluh pertanian. Para penyuluh pertanian bertugas untuk memperkenalkan dan mengadvokasi kelompok tani terhadap berbagai teknologi tepat guna pertanian, sehingga produk pertanian yang dihasilkan bisa diterima pasar dengan harga yang lebih menguntungkan petani.
Berkenaan implementasi Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat ini telah dilakukan integrasi ke dalam dokumen revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya, yang akan menggantikan Perda No 2 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya 2011-2031. Proses revisi ini sedang dalam tahap finalisasi akhir untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyrakat, pemerintah daerah berkomitmen kuat memberdayakan dan mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah, usaha pertanian, perikanan, dan pariwisata melalui berbagai pelatihan, bantuan sarana dan prasarana, serta pendampingan untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan melalui kredit untuk usaha mikro.
Terkait dengan capaian misi keempat RPJMD, terutama masalah ketersediaan dan kualitas infrastruktur; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sependapat dengan Fraksi Gerindra , Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP. Untuk menyediakan infrastruktur dasar yang merata bagi semua masyarakat di daerah Kabupaten Tasikmalaya memerlukan anggaran yang sangat besar. Dalam kondisi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah telah berupaya mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat dan provinsi serta secara bertahap melakukan pembangunan infrastuktur berdasarkan skala prioritas.
Berkenaan dengan pelayanan persampahan di Kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini belum bisa terlaksana optimal, karena adanya keterbatasan armada truk pengangkut sampah dan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Nangkaleah yang belum bisa berfungsi. Ke depan perlu komitmen bersama untuk menyediakan sarana prasarana persampahan, sehingga masalah persampahan bisa tertangani.
Di samping keberhasilan yang dicapai, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga menyadari masih terdapat hal-hal yang memerlukan upaya peningkatan pada masa mendatang. Karena itu catatan-catatan strategis, saran dan atau masukan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya merupakan masukan penting bagi penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya ke depan. (HUMAS DPRD/ADV)***
Komentar