oleh

Menteri Suharso : Pemerintah Naikkan IPM Tahun 2022

Jakarta,LINTAS PENA

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran yang membahas Asumsi Dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2022 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Rabu, 2 Juni 2021.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga merupakan salah satu bahasan dalam pertemuan itu. IPM merupakan ukuran keberhasilan dalam membangun kualitas hidup manusia, dilihat dari manusia yang hidup sehat dan berumur panjang, berpengetahuan, dan mempunyai sumber daya untuk hidup layak.

IPM Indonesia sudah masuk kategori tinggi sejak tahun 2016 dan nilainya terus meningkat hingga mencapai 71,94 pada tahun 2020. Dengan capaian ini, peringkat IPM Indonesia meningkat dan pada posisi yang setara dengan Filipina, setelah sebelumnya se mpat dibawah Filipina. Kondisi ini menunjukkan kemajuan pembangunan SDM di berbagai bidang, baik itu di bidang pendidikan (harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah), kesehatan (angka harapan hidup saat lahir) dan ekonomi (pengeluaran per kapita).

Walaupun terus meningkat, nilai IPM tahun 2020 lebih rendah dari target sebesar 72,51. Hal ini disebabkan karena menurunnya capaian komponen pengeluaran per kapita. Rendahnya capaian komponen ekonomi pada IPM adalah sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan berat bagi perekonomian. Aktivitas ekonomi yang menurun dan pembatasan aktivitas penduduk menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja, terhentinya aktivitas ekonomi pekerja informal, serta menurunnya konsumsi rumah tangga sebagai akibat turunnya pendapatan dan daya beli.

Arah kebijakan untuk mencapai target IPM tahun 2022 yakni sebesar 74,01 dilakukan dengan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang difokuskan pada percepatan penurunan kematian ibu dan bayi, perbaikan gizi masyarakat, penguatan upaya promotif dan preventif, serta penguatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah.

Di bidang pendidikan, peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran termasuk pembelajaran jarak jauh dan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, afirmasi akses di semua jenjang pendidikan, percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, dengan perhatian khusus penanganan anak tidak sekolah dan keberpihakan pada anak dari keluarga kurang mampu.

Upaya di bidang ekonomi terutama bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat kelompok berpenghasilan rendah dan insentif kepada dunia usaha untuk kelompok yang pendapatannya turun dan pengangguran. Selain itu, UU Cipta Tenaga Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat.(REDI MULYADI/ADV)***

Komentar