Oleh: Putri Sulistiawati (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ekonomi Pembangunan)
DALAM penanganan kasus Covid-19 yang semakin meningkan pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menggerakan kembali roda perekonomian di Indonesia. Sejak April 2020 tahun lalu pemerintah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Namun kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Pada bulan Selasa (29/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal untuk membahas tindakan baru yang direncanakan disebutkan akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memperketat sejumlah aktivitas masyarakat. Kebijakan ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang jika dibiarkan akan menggerus perekonomian Indonesia.
Menteri keuangan Sri Mulyani dalam konferensi persnya pada Jumat (2/7), mengatakan sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pertumbuhan ekonomi nasional telah diprediksi berada di kuartal III-2021 sebesar 6,5% year on year (yoy). Namun setelah di berlakukannya PPKM Darurat menteri keuangan meyakini realisasi pertumbuhan ekonomi akan di bawah dari prediksi tersebut. Meski PPKM Darurat hanya berlaku dalam dua pekan seperti yang telah direncanakan, ini dipastikan akan tetap memangkas proyeksi ekonomi namun tidak terlalu dalam pada Juli-September 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan komponen yang terpengaruh yaitu konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbanyak dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini seiring dengan pengetatat aktivitas masyarakat.
Untuk investasi sendiri, pemerintah meyakini tidak akan banyak tergerus. Dalam kebijakan PPKM Darurat, kegiatan konstruksi yang merupakan 80% representasi investasi masih dapat beroperasional seperti biasa, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, agar proyeksi pertumbuhan ekonomi tidak jatuh terlalu dalam. Pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dalam bentuk bantuan skema tunai hingga subsidi listrik. Untuk masyarakat yang di wilayahnya terkena dampak pemberlakukan PPKM Darurat pemerintah perlu mengalokasikan anggaran dalam program perlindungan sosial terutama penyaluran bantuan sosial. Di saat PPKM Darurat berjalan, pemerintah juga perlu mengoptimalkan 3T (tracing, testing dan treatment) dimana ini adalah upaya utama penanganan Covid-19. Selain itu akselerasi program vaksinisasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat juga dapat membantu pemulihan pertumbuhan ekonomi. (***
Komentar