oleh

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Setelah PPKM

Oleh: Putri Sulistiawati (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ekonomi Pembangunan)

DALAM  penanganan  kasus  Covid-19  yang  semakin  meningkan  pemerintah  telah  menerapkan  berbagai  kebijakan  untuk  menggerakan  kembali  roda  perekonomian  di  Indonesia.  Sejak  April  2020  tahun  lalu  pemerintah  telah  menerapkan  kebijakan  Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  (PSBB)  yang  diberlakukan  di  beberapa  wilayah  di  Indonesia.  Namun  kebijakan  tersebut  tidak  sepenuhnya  berjalan  sesuai  rencana,  hal  ini  dikarenakan  masih  banyak  masyarakat  Indonesia  yang  tidak  menerapkan  kebijakan  tersebut. 

Pada  bulan  Selasa (29/6),  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal untuk membahas tindakan baru yang direncanakan disebutkan akan ada   Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat  (PPKM)  Darurat  dengan  memperketat  sejumlah  aktivitas  masyarakat. Kebijakan  ini  dilakukan  untuk  memutus  rantai  penyebaran  Covid-19  yang  jika  dibiarkan  akan  menggerus  perekonomian  Indonesia. 

Menteri  keuangan  Sri  Mulyani dalam konferensi persnya pada Jumat (2/7), mengatakan  sebelum  Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat  (PPKM)  Darurat,  pertumbuhan  ekonomi  nasional  telah  diprediksi berada di  kuartal  III-2021  sebesar  6,5%  year  on  year  (yoy). Namun setelah di berlakukannya PPKM Darurat menteri keuangan meyakini realisasi pertumbuhan ekonomi akan di bawah dari prediksi tersebut. Meski PPKM Darurat hanya berlaku dalam dua pekan seperti yang telah direncanakan, ini dipastikan akan tetap memangkas proyeksi ekonomi namun tidak terlalu dalam pada Juli-September 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan komponen yang terpengaruh yaitu konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbanyak dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini seiring dengan pengetatat aktivitas masyarakat.

Untuk investasi sendiri, pemerintah meyakini tidak akan banyak tergerus. Dalam kebijakan PPKM Darurat, kegiatan konstruksi yang merupakan 80% representasi investasi masih dapat beroperasional seperti biasa, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, agar proyeksi pertumbuhan ekonomi tidak jatuh terlalu dalam. Pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dalam bentuk bantuan skema tunai hingga subsidi listrik. Untuk masyarakat yang di wilayahnya terkena dampak pemberlakukan PPKM Darurat pemerintah perlu mengalokasikan anggaran dalam program perlindungan sosial terutama penyaluran bantuan sosial. Di saat PPKM Darurat berjalan, pemerintah juga perlu mengoptimalkan 3T (tracing, testing dan treatment) dimana ini adalah upaya utama penanganan Covid-19. Selain itu akselerasi program vaksinisasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat juga dapat membantu pemulihan pertumbuhan ekonomi. (***

Komentar