oleh

Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah

Harus Visioner

Oleh : HENDRI HENDARSAH (ASN MTs Negeri 2 Kota Tasikmalaya)

KEBERHASILAN pendidikan di madrasah baik negeri maupun  swasta tidak saja  ditentukan oleh Kepemimpinan Kepala Madrasah semata, banyak campur tangan yang memberikan kontribusi bagi keberhasilan dalam menyuskseskan proses pendidikan di madrasah. Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Madrasah merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Kedua komponen tersebut memiliki kontribusi yang sama dalam mencapai visi misi madrasah.

            Tenaga Kependidikan atau yang lazim disebut sebagai Tata Usaha Madrasah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan sistem administrasi dan informasi pendidikan di madrasah. Informasi tata usaha madrasah sangatlah penting sebagai basis pelayanan dan bahan pengambilan keputusan madrasah. Semakin lengkap dan akurat data terhimpun maka pemberian pelayanan makin mudah dan pengambilan keputusan makin tepat.

Peran Strategi Kepala Urusan Tata Usaha di Madrasah

            Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berada dalam naungan  Kementerian Agama memberikan andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Sudah tidak diragukan lagi, anak-anak lulusan madrasah memberikan corak dalam khazanah keberhasilan keilmuan dalam dunia pendidikan. Semua itu merupakan kerja keras seluruh komponen madrasah, salah satunya oleh para tenaga kependidikan di madrasah.

            Untuk melahirkan madrasah yang unggul tentunya pengalaman dan sertifikat pendidikan (ijazah) sangat menentukan dalam kerja bagi tenaga kependidikan di madrasah. Mereka bekerja pada disiplin ilmu mereka masing-masing. Semua tenaga kependidikan madrasah tampaknya harus bisa bekerja di semua bidang yang ditugaskan oleh kepala madrasah dan Kepala Tata Usaha.

            Mereka bertugas dalam berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala madrasah  dan guru atau mereka bekerja sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan madrasah, urusan infrastruktur madrasah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat.

            Kepala Tata Usaha madrasah bertanggung jawab untuk  melaksanakan seluruh Administrasi Madrasah, bertanggung jawab langsung kepada Kepala madrasah mengembangkan menyusun program kerja tata usaha secara  sistematis, terarah, jelas dan realitistis.

            Begitu strategisnya Kepala Urusan Tata Usaha  dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah, maka perhatian pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk memberikan perhatian dan apresiasi kepada para Kepala Urusan Tata Usaha  madrasah baik yang berstatus sebagai pegawai negeri,  honorer, sangatlah diharapkan.

Pelayanan  administrasi di madrasah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh kegiatan pendidikan. Kegiatan administrasi bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kegiatan yang bersifat akademis. Dalam peningkatan mutu madrasah peran pelayanan administrasi menjadi penting dan perlu mendapatkan perhatian dari seluruh komponen yang terlibat dalam pengembangan madrasah. Pada madrasah, pelayanan administrasi dan akademik merupakan bagian yang banyak bersentuhan dengan siswa termasuk proses belajar mengajar, sehingga dalam era persaingan saat ini, pelayanan administrasi menjadi salah satu penentu keberhasilan rekrutmen siswa. Apabila pelayanan yang diterima siswa tidak memperhatikan dimensi-dimensi pelayanan, maka siswa tidak akan puas dengan pelayanan yang diberikan  madrasah.

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi manajemen tata usaha madrasah sesuai dengan perkembangan iptek yang semangkin pesat merupakan suatu keniscayaan. Peran kepala madrasah dan kepala urusan tata usaha sangat penting dalam meningkatkan pengelolaan ketatausahaan madrasah. Bila administrasi ketatausahaan berjalan dengan baik, layanan administrasi menyangkut pembelajaran dapat berjalan dengan baik juga. Untuk itu diperlukan staf tata usaha yang profesional dan kompeten dibidangnya. Pengelolaan ketatausahaan sangatlah penting, dan kepala madrasah sebagai pimpinan tertinggi mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dalam hal perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan ketatausahaan  madrasah. Madrasah tidak akan berfungsi jika tidak ada sesuatu yang membuatnya berfungsi.

Kepala Tata Usaha Madrasah Harus Visioner

Kepala Tata Usaha Madrasah sebagai perencana memiliki tugas dalam  kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan pada masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Menyadari bahwa kalau ingin membuat sebuah perubahan maka akan lebih efektif ketika berada di posisi pengambil kebijakan. Oleh karena itu menjadi Kepala Urusan tata Usaha adalah salah satu bagian yang  menentukan kebijakan dan perencanaan. Untuk membuat gerakan/program inovasi  di sebuah madrasah, maka harus  mengenalkan intitusi itu kepada semua lapisan stekholder agar mereka paham dengan proses perencanaan dan ide gagasan yang akan dibangun,  hingga cara menyampaikan ide hingga menjadi sebuah kebijakan, dan ini harus menjadi  orientasi seorang perencana.

Kepala Urusan Tata Usaha  harus menggunakan empati dan harus terkoordinasi, mampu bekerja dengan baik dan ikhlas, meng-exercise proposal program, yaitu membuat sebuah program kecil yang terintegrasi sampai ke rencana anggaran biayanya, supaya mendapat sense detail komponen-komponennya. Sebagai perencana itu harus mampu menyusun prioritas dan bisa sama-sama menurunkan ego untuk melihat prioritas selain dari tusinya masing-masing.

Kemampuan  Kepala Urusan Tata Usaha diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pada madrasah harus memiliki Standar Kompetensi Perencana yaitu  deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan tata Usaha. Kemampuan kompetensi ini bisa diraih melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial-kultutural dari perencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

            Begitu pentingnya seorang Kepala Urusan tata Usaha pada Madrasah, maka selayaknya Kepala Urusan Tata Usaha harus bisa memainkan peranan strategis dalam menciptakan berbagai inovasi untuk kemajuan madrasah. Dengan kata lain seorang Kepala Urusan tata Usaha harus visioner, memiliki integritas, profesionalitas, tanggung jawab, sehingga rekomendasi-rekomendasinya sangat dinantikan oleh para pemangku kebijakan. Kepala Urusan Tata Usaha harus mampu menterjemahkan kebijakan Kepala Madrasah dalam rangka peningkatan mutu madrasah kedepan. SEMOGA. (***

Komentar