Oleh: Sandi Sudirman, S.Pd (Guru SD Negeri Rancabendem Kota Tasikmalaya)
PEMBELAJARAN adalah kegiatan paling inti dalam proses pendidikan. Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan dapat mencapai tujuan pendidikan dalam bentuk terjadinya perubahan tingkah laku dalam diri siswa dan siswa dapat mencapai hasil belajar dengan sebaik-baiknya. Biasanya guru akan berusaha semaksimal mungkin agar pembelajarannya berhasil. Salah satu faktor yang dapat membawa keberhasilan itu adalah adanya perencanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru sebelumnya. Melalui perencanaan yang maksimal, seorang guru dapat menentukan strategi apa yang digunakan agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Perencanaan dapat membuat pembelajaran berlangsung secara sistematis dan proses pembelajaran tidak berlangsung seadanya, akan tetapi berlangsung secara terarah dan terorganisir. Selain itu, yang menunjang keberhasilan dalam pembelajaran adalah adanya modul pembelajaran sebagai pedoman siswa dalam kegiatan pembelajaran.
Modul Pembelajaran adalah ringkasan materi pembelajaran yang diberikan kepada siswa untuk dipelajari secara mandiri. Dengan adanya modul pembelajaran, siswa akan lebih mudah memahami materi pembelajaran yang diajarkan. Apalagi pada saat pandemi Corona Virus Desease 19 (COVID-19), modul pembelajaran sangat dibutuhkan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan juga dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dalam rangka mempermudah siswa dalam memahami materi pembelajaran dimana guru tidak dapat memberikan bimbingan secara maksimal seperti dalam kegiatan pembelajaran tatap muka seperti biasanya. Dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kegiatan belajar mengajar antara pendidik dan peserta didik dilakukan dengan lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya seperti penggunaan aplikasi Google Meet, Zoom Cloud Meeting, Cisco Webex, dan lain sebagainya. PJJ juga dapat dilaksanakan secara daring maupun luring. Sedangkan dalam pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka antara peserta didik dengan pendidik secara langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Berkaitan dengan penggunaan modul dalam pembelajaran, Menurut Ditto dari pusdiklat puspesnas.go.id. Modul adalah satu kesatuan bahan pembelajaran yang dapat dipelajari oleh peserta didik secara mandiri yang di dalamnya terdapat komponen dan petunjuk yang jelas sehingga peserta didik dapat mengikuti secara runtut tanpa campur tangan pengajar. Modul juga dikemas secara sistematis dan menarik dengan cakupan materi, metode, dan evaluasi yang dapat dipakai secara mandiri agar tercapai kompetensi yang diharapkan. Oleh karena itu, modul merupakan suatu kesatuan materi pembelajaran yang hendak dipelajari peserta didik secara mandiri yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan penyesuaian kurikulum (kompetensi dasar) yang hendak dicapai peserta didik, yang didalamnya sudah memuat komponen, petunjuk serta penilaian yang jelas, yang disusun secara terstruktur, sehingga siswa bisa mengikuti urutan pengerjaan secara mandiri tidak lagi bergantung pada pengajar.
Berdasarkan temuan di SD Negeri Rancabendem, banyak pasang surut perkembangan kemampuan siswa pada saat pandemi COVID-19 ini, yaitu menurunnya nilai capaian siswa dalam mengerjakan tugas harian dan menurunnya kemampuan siswa dalam memenuhi tugas yang diberikan, seperti terlambat mengumpulkan tugas di waktu yang sudah ditentukan dan tidak lengkapnya tugas yang harus dikumpulkan. Contoh lain dalam satu minggu, siswa diharus mengumpulkan tematik dan mata pelajaran yang sudah ditugaskan, akan tetapi karena komunikasi yang terbatas melalui WA dan terkadang ada informasi yang terlewatkan oleh siswa, sehingga kemungkinan siswa pada minggu depannya tidak bisa mengumpulkan tugas sesuai dengan harapan dan jadwal pada minggu kemarin.
Penurunan ini menjadikan beberapa nilai harian pada tiap minggu siswa banyak yang kosong. Hal ini menjadi perhatian guru agar segera diatasi supaya tidak merugikan siswa. Setelah dievaluasi ternyata hal ini karena adanya ketidakpahaman siswa mengenai tugas apa saja yang harus dikerjakan dikarenakan tugas yang diberikan tidak terstruktur dan sistematis sehingga guru harus segera mencari alternatif untuk bisa mengatasinya dengan baik. Sedangkan kenyataan di lapangan, tugas yang diberikan hanya melalui buku paket atau screenshot buku elektronik saja yang disampaikan melalui WA. Agar tidak ada persoalan penurunan kemampuan siswa dalam mengerjakan tugas, maka guru perlu kreatif membuat modul pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan siswa dalam mencapai Kompetensi Dasar yang ada yang dikemas secara sistematis dan menarik dengan cakupan materi, metode, dan evaluasi yang dapat dipakai secara mandiri agar tercapai kompetensi yang diharapkan.
Modul pembelajaran dapat disusun secara sistematis dan terstruktur mulai dari cover yang terdiri dari (judul, semester, tahun ajaran, peruntukan siswa kelas berapa, guru penyusun), terdapat juga nama identitas siswa sebagai pemilik dan kegiatan harian peserta didik. Modul pembelajaran juga umumnya terdiri dari petunjuk untuk siswa, isi materi bahasan (uraian dan contoh), lembar kerja siswa, evaluasi, dan kunci jawaban evaluasi. Dalam modul pembelajaran, terdapat juga penilaian sikap spiritual dan sosial sehingga menyertakan lembar kontrol aktivitas siswa setiap harinya dalam satu minggu, hal ini merupakan kegiatan kolaborasi antara guru dengan orang tua untuk memantau aktivitas siswa selama dirumah. Penilaian aktivitas spiritual yang dipantau adalah kegiatan solat 5 waktu, solat Jumat, solat sunat, dzikir, dan mengaji. Penilaian aktivitas sosial (pembiasaan) terdiri dari kegiatan membantu orang tua, belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, bermain yang bermanfaat, disiplin dalam menjalankan setiap aktivitas, menjaga dan menerapkan prokes. Segala jenis tugas terstruktur yang terdapat di dalam modul nantinya dapat digunakan sebagai penilaian keterampilan siswa, sehingga aspek keterampilan akan ternilai tiap harinya, adapun lembar evaluasi akan menjadi penilaian pengetahuan. Maka lengkaplah sudah tiga aspek penilaian bisa terpenuhi dari sebuah modul tersebut.
Dengan dibuatnya modul pembelajaran tersebut diharapkan dapat membantu siswa mencapai sejumlah tujuan yang dirumuskan secara khusus dan jelas serta dapat membuka kesempatan bagi siswa untuk belajar menurut kecepatan masing-masing. Hal ini dianggap bahwa siswa tidak akan mencapai hasil yang sama dalam waktu yang sama dan tidak sedia mempelajari sesuatu pada waktu yang sama. Pengajaran modul juga memberi kesempatan bagi siswa untuk belajar menurut kecepatan masing-masing karena siswa menggunakan teknik yang berbeda-beda untuk memecahkan masalah tertentu berdasarkan latar belakang pengetahuan dan kebiasaan masing-masing sehingga dapat menciptakan lingkungan merdeka belajar.
Untuk itu mari kita ubah hal-hal yang negatif sehingga dapat mengatasi penurunan kemampuan pengumpulan tugas serta penguasaan materi pelajaran siswa menjadi lebih baik dan lebih mampu dalam menguasai pelajaran dengan terstruktur.
Kemungkinan yang akan terjadi jika tidak dibuat modul pembelajaran oleh guru yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan siswa, maka penurunan nilai dan kemampuan siswa akan terus terjadi. Sedangkan kemungkinan yang akan terjadi jika langkah nyata yang dilakukan seperti dibuatkannya modul pembelajaran yang dikemas secara sistematis, terstruktur, dan menarik dengan cakupan materi, metode dan evaluasi yang dapat dipakai secara mandiri, maka diharapkan akan membantu siswa mencapai sejumlah tujuan yang dirumuskan secara khusus dan jelas yang sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai. Pengajaran modul juga memberi kesempatan bagi siswa untuk menciptakan lingkungan merdeka belajar.
Selain bermanfaat bagi kebutuhan siswa dalam menunjang kegiatan pembelajaran, modul pembelajaran juga berguna bagi guru sebagai salah satu bahan penilaian angka kredit bagi kenaikan pangkat guru dengan syarat dan ketentuan bahwa modul pembelajaran tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul tersebut. Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah:
- Modul yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi. Angka Kredit Penyusunan Modul adalah 1,5;
- Modul digunakan di tingkat Kota/Kabupaten memerlukan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Angka Kredit Penyusunan Modul adalah 1;
- Modul yang digunakan di sekolah harus disahkan kepala sekolah. Angka Kredit Penyusunan Modul adalah 0,5.
Semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan menginspirasi khususnya bagi saya dan umumnya bagi rekan-rekan guru semua, untuk selalu semangat membuat modul pembelajaran bagi peserta didik sebagai salah satu cara dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada siswa.(***
Komentar