oleh

Soal PSU Pilkades Karangsia, DPMD OKI: Masih Dikaji Karena Kedua Belah Pihak Sama-sama Tidak Bersedia

OKI SUMSEL, LINTAS PENA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih berupaya meninjau ulang putusan Bupati OKI H Iskandar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Karangsia 2021.

Pada 22 November 2021, Bupati melalui DPMD memutus melaksanakan pemungutan suara ulang yang dituangkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Camat Sungai Menang bernomor 140/1274/D.PMD/11.1/2021.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Hikmawan Oktavian menjelaskan, masing-masing calon memiliki hak untuk mengajukan sanggahan, laporan-laporan dari masing-masing pihak secara tertulis sudah masuk ke DPMD.

“Tentunya akan kami teruskan dan minta petunjuk lebih lanjut (kepada Bupati) tentang langkah-langkah kedepan. Yang jelas, hal ini masih kami kaji karena kedua belah pihak sama-sama tidak bersedia untuk dilakukan PSU,” jelas Hikmawan, Selasa (7/12).

Menurut Hikmawan, DPMD sendiri tidak bisa memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung karena Pilkades Karangsia masih dalam sengketa.

Sebelumnya, calon kepala desa Karangsia nomor urut 01 Aziz beserta rombongan pada Selasa 7 Desember 2021 mendatangi kantor DPMD OKI guna mengkonfirmasi surat permohonan pembatalan pemungutan suara ulang Pilkades Karangsia 2021 kepda pihak DPMD.

“Kami kesini mau konfirmasi dengan surat yang kami layangkan kemarin ke DPMD maupun Bupati dalam rangka untuk menolak PSU dan ingin minta penetapan berdasarkan ketetapan yang ditetapkan oleh panitia yang sudah di tanda tangani oleh camat bahwa kami pemenangnya dengan hasil 199 suara untuk pihak 01 dan 197 suara untuk pihak 02,” terang juru bicara calon kades nomor urut 01 Pilkades Karangsia, Ahmad Guntur Saputra S.Sos.

Namun, lanjut dia, hasil tersebut dinyatakan belum diterima oleh pihak DPMD sehingga Bupati tidak mengetahui atau belum mengetahui sehingga dikeluarkanlah keputusan pelaksanaan PSU tersebut.

“Tadi pihak DPMD menyatakan bakal meninjau ulang rekomendasi Bupati tersebut, kami menyesalkan juga pembukaan kotak suara yang dilakukan di kantor Pemda saat itu yang tidak disertai berita acara, proses penghitungan tersebut sendiri kami memiliki bukti berupa video maupun foto,” paparnya.

Berdasarkan keterangan pihak DPMD, kedua calon kades sama-sama melayangkan sanggahannya karena mendengar dari pihak kecamatan bahwa panitia dan BPD tidak bisa melaksanakan pemungutan suara ulang.

“Karena memang banyak hal-hal yang menjadi keberatan yang pertama yakni keamanan selanjutnya masalah biaya dan lain-lain,” kata Kasi DPMD Hikmawan.

Konflik di Pilkades Karangsia 2021

Pilkades Karangsia 2021 diikuti dua calon kepala desa, nomor urut 1 Aziz, nomor urut 2 Gusman.

Dari hasil pelaksanaan pemilihan pada 12 Oktober 2021, panitia pilkades menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 199 suara atau unggul 2 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat oleh paslon nomor urut dua yang mengklaim jumlah surat suara dan daftar hadir dengan jumlah 412 suara.

Untuk menjawab klaim calon nomor urut 02. DPMD memutuskan untuk membuka kotak suara agar dapat dihitung kembali.

Pada 29 Oktober 2021 bertempat di ruang Bende Seguguk Pemkab OKI, panitia dihadapan Sekda, Asisten 1 Bupati, pihak DPMD, Tripika kecamatan Sungai Menang dan kedua saksi calon kades sepakat untuk membuka kotak guna melakukan penghitungan ulang.

Berdasarkan hasil perhitungan, surat suara di dalam kotak tersebut berjumlah 415 surat suara, sama dengan hasil laporan rekapitulasi panitia dan berselisih tiga suara dengan klaim pihak nomor urut 02.

Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan tanpa adanya berita acara tersebut, Bupati OKI memerintahkan Camat Sungai Menang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Karangsia.

Namun kedua calon kades tak bersedia dengan putusan tersebut. Keduanya pun mengajukan surat permohonan pembatalan PSU kepada Bupati. (Muhtar.K.A)

Komentar