oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017

PADA hari Jum’at 21 Juli 2017, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017 yang disampaikan langsung oleh Walikota Tasikmalaya Drs.H. Budi Budiman. Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin langsung oleh  Wakil Ketua Muslim,S.Sos,M.Si yang didampingi Wakil Ketua Jeni  Jayusman,S.Sos dan H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si beserta seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya,   para kepala SKPD, para pinisepuh,ormas, LSM, media dan tamu undangan lainnya.
Demikian diungkapkan Uus Firdaus,SE Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA usai acara.”Alhamdulillah pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya berlangsung aman, lancar dan kondusif sebagaimana yang diharapkan. Adapun Nota Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017 dibacakan langsung oleh Walikota Tasikmalaya dan diserahkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya,”jelasnya
Selanjutnya nota Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017 dibacakan langsung oleh Walikota Tasikmalaya, menurut Uus Firdaus, di antaranya yakni:
“Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat 1 huruf (A) dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tntang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 69 ayat 1 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada menteri melalui gubernur, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LPKJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan ringkasanLlaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.
Adapun LKPJ yang disampaikan oleh walikota menurut peraturan pemerintahan nomor 3 tahun 2007, terdiri atas:

  1. LKPJ akhir tahun anggaran
  2. LKPJ akhir jabatan

Selanjutnya berasarkan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007  menyatakan bahwa “LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “.
Penyampaian LKPJ AMJ ini adalah tindak lanjut dari surat yang telah kami terima dari DPRD Kota Tasikmalaya pada tanggal 20 Juni 2017 Nomor 170/224/DPRD/2017 perihal pemberitahuan LKPJ akhir masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan normatif, penyampaian LKPJ AMJ bersifat ringkasan atas penyampaian LKPJ AMJ tahunan yang telah kita bahas bersama setiap berakhirnya tahun anggaran. Mengingat bahwa kami dilantik pada tanggal 14 Nopember 2012, maka laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam LKPJ AMJ ini dimulai pada tahun 2013, sesuai dengan awal pelaksanaan RPJMD Kota Tasikmalaya.   Selanjutnya untuk penyampaian LKPJ AMJ Walikota Tasikmalaya tahun 2013 – 2017 dilaksanakan sebelum tahun anggaran 2017 berakhir, maka kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2017 belum dapat dievaluasi kinerjanya, untuk itu hal-hal yang belum kami laporkan pada kesempatan ini, akan kami sampaikan dalam memori pelaksanaan tugas dan selanjutnya oleh walikota terpilih akn disampaikan pada laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2017.
LKPJ AMJ ini merupakan pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan RKPD pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan RKPD Kota Tasikmalaya tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 2 tahun 2013 tentang RPJMD Kota Tsikmalaya tahun 2013 -2017, dengan berpedoman pada peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 9 tahun 2008 tentang RP JPD Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu lima tahun anggaran secara berkesinambungan telah ditetapkan tema pembanguanan yang menjadi pelaksanaan pembangunan tahunan untk mempercepat terwujudnya visi RP JMD tahun 2013 – 2017 yaitu.
Visi tersebut dijabarkan kedalam tiga misi yaitu

  1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah dan menciptakan peningkatan ketaatan dan kesalehan social masyarakat
  2. Meningkatkan infrastruktur dan suprastruktur pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat yang berwawasan lingkungan
  3. Meningkatkan dan menyediakan infrastruktur dan mutu layanan pendidikan kesehatan, kesejahteraan social dan pengembangan budaya lokal

Terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, maka LKPJ walikota akhir masa jabatan ini menggambarkan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2017. Dalam pelaksanaannya dlakukan pentahapan pembangunan secara bertahap dengan mempertimbangkan isu strategis, prioritas pembangunan dan berdasarkan kemendesakan kebutuhan serta limitasi kemampuan keuangan daerah pentahapan pembangunan tersebut selanjutnya disebut fokus pembangunan Kota Tasikmalaya, menggambarkan sasaran utama pembangunan  yang akan dijadikan dijadikan prioritas pembangunan pada tahun bersangkutan dengan tidak mengabaikan pembangunan urusan dan sasaran pembangunan yang lain.

  • Fokus pembangunan tahun 2013 – 2015 “ peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur daerah”
  • Fokus pembangunan tahun 2016 – 2017 “ mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan sosial”

Sesuai dengan hakekat otonomi daerah disamping untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, daerah secara bertahap dituntut untuk mengupayakan kemandirian fiskal. Dalam pengelolaan pendapatan daerah, sumber pendapatan yang berasal Dana Alokasi Umum (DAU). Pada saat ini menempati proporsi terbesar terhadap pendapatan daerah, sedangkan sumber PAD yang berasal dari pajak dan retribusi masih perlu ditingkatkan.
Sedagkan dari sisi belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Tasikmalaya. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan pelaksanakan hingga pertanggungjawaban dilakukan dengan memperhatikan aspek efektifitas efisiensi, transparan dn akuntabel, prioritas disertai tolok ukur dan target pada setiap indicator kinerja serta aspek optimalisasi belanja langsung.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2013 sampai dengan 2016 adalah sebagai berikut
Berdasarkan data bahwa realisasi pendapatan asli daerah Kota Tasikmalaya tahun 2013 – 2017 meningkat dari tahun ke tahun rata – rata 09,95%. Realisasi anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 1.365.593.492.674,06 dan tahun 2016 sebesar 1.606.545.344.385,69. Terjadi peningkatan pemdapatan dalam kurun waktu 4 tahun sebesar Rp. 240.951.711,63 atau 17,64%.
Realisasi PAD tahun 2016 sebesar 253.965.950.802,69, naik sebesar Rp. 81.082.670.904,65 atau 46,90 persen dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp. 72.883.279.898,06, demikian juga dengan kontribusi PAD tahun 2016 terhadap pendapatan keseluruhan adalah sebesar 15,81 persen, sementara kontribusi PAD Tahun 2013 sebesar 12,61 persen. Ada peningkatan kontribusi PAD terhadap pendapatan secara keseluruhan, namun masih relatif kecil sehingga masih membutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya seiring dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah, belanja pemerintahan Kota Tasikmalaya juga mengalami peningkatan. Tahun 2016 mencapai Rp. 1.765.510.201.045,40 atau meningkat Rp. 454.479.559.712,40 (34,67%) dari tahun 2013 sebesar Rp. 1.311.030.641.333,00
Sebagai salah satu hasil dari berbagai kegiatan pembangunan yang kita lakukan selama tahun 2013 – 2017 ini, beberapa penghargaan telah kita raih baik dari pemerintah pusat maupun provinsi Jawa Barat diantaranya

  1. Penghargaan wahana Tata Nugraha (WTN) katagori lalu lintas dari menteri perhubungan selama 4 tahun berturut-turut (2013-2016)
  2. Penghargaan Adi Bhakti Tani pada tahun 2013 dari Menteri Pertanian
  3. SWASTI SABA PADAPA ( KOTA SEHAT) tahun 2013 dari Menteri Kesehatan
  4. FLAKAT ADPURA katagori Hutan Kota Terbaik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015-2016
  5. Penghargaan Kota Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2014-2016
  6. Penghargaan Kepedulian Terhadap BKPRMI dan Pendidikan Alqur’an dari ketua MPR tahun 2015
  7. Piala SWASTI SABA WIWERDA (KOTA SEHAT) tahun 2015 Menteri Kesehatan
  8. Penghargaan Sekolah Berintegritas dalam Penyelenggaraan UN tahun 2015 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  9. Penyelenggaraan Penerima CPNS tahun 2014 dengan menggunakan Computer ASSITED TEST BKN secara cepat, akuntabel dan transparan serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka mewujudkan ASN yang professional dan bermartabat pada tahun 2015 dari badan kepegawaian nasional.
  10. Penghargaan ANU BHAWA SASANA KELURAHAN dari Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2016
  11. Penghargaan PROGRAM KAMPUNG IKLIM untuk Kelurahan Parakanyasag Kec. Indihiang pada tahun 2016 dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI
  12. Kejuaraan Umum dan Peringkat Prestasi daerah pada MTQ ke XXXIV tingkat Provinsi Jawa Barat dari Dewan Hakim MTQ XXXIV TK.Prov Jabar tahun 2016
  13. Penghargaan TOP 99 KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK tahun 2017 MADANI SINOPIK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tahun 2017
  14. Penghargaan APRESIASI TERBAIK FASILITAS PILKADA SERENTAK tahun 2017 dari Menteri Dalam Negeri. (HUMAS SETWAN/ADVERTORIAL)***     

Komentar