Jakarta ,LINTAS PENA—Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar pemberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen ditunda sampai tahun depan. Sedianya PPN 11 persen ini akan diberlakukan april 2022.
“Kami rasa akan lebih bijak jika pemberlakuan kenaikan PPN ini dilakukan tahun depan. Insya Allah segera endemi, ekonomi kian baik, baru disambut dengan PPN naik rasanya lebih masuk akal,” ujar Andre Vincent Wenas, Juru Bicara DPP PSI bidang ekonomi.
Andre menyatakan secara hukum memang tak ada yang dilanggar karena merupakan amanat Undang-Undang nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Namun perlu juga Kementerian Keuangan merasakan suasana kebatinan masyarakat hari ini. Naiknya beberapa jenis komoditas terutama sembako, pengusaha yang juga kerepotan terkena dampak pandemi, dan masih banyak lagi.
“Kami mengerti benar bahwa ruang untuk meningkatkan pendapatan negara dari PPN itu ada. Bu Menteri Keuangan sudah memaparkan berkali-kali bahwa rata-rata PPN dunia 15 persen. Namun kami mengingatkan bahwa pemilihan waktu untuk pemberlakuan juga penting,” kata Andre.
Andre meminta agar pemerintah tak hanya fokus mengejar peningkatan pendapatan negara, namun juga berupaya keras melakukan penghematan. Pos-pos yang dihemat atau diefisienkan seharusnya dibuka juga ke publik.
“Strategi peningkatan PPN ini menurut kami sebenarnya masuk akal. PPN paling mudah dilakukan dalam rangka mengajak banyak orang berkontribusi karena basisnya konsumsi. Jelas yang banyak konsumsi adalah golongan atas jadi sumbangan PPN-nya besar. Tapi jangan lupa. Kelompok menengah bawah juga belanja barang konsumsi. Di atas mungkin tak jadi beban, di bawah ceritanya bisa berbeda,” tegas Andre.
Jika Kementerian Keuangan tetap memberlakukan kenaikan PPN, PSI mengingatkan dampak penurunan konsumsi dan juga inflasi. Apalagi saat ini pandemi belum sepenuhnya berakhir dan ada dampak perang Rusia-Ukraina.
“Jangan sampai terjadi inertia yang diikuti inflasi. Yang paling kena dampak adalah masyarakat menengah bawah. Kami sungguh-sungguh khawatir,” jelasnya.
PSI juga meminta transparansi penggunaan kenaikan PPN ini dibelanjakan untuk apa. “PSI merekomendasikan Kementerian Keuangan disiplin melakukan earmarking. Misal dari kenaikan PPN ini diperoleh tambahan pendapatan hingga Rp 100 triliun, dana ini harus dikunci untuk dibelanjakan demi kepentingan masyarakat secara langsung. Peningkatan bansos, bantuan-bantuan lain yang dibutuhkan misalnya. Atau mungkin subsidi selisih bunga untuk single mom yang bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, buruh, dan kelompok rentan lainnya. Jadinya clear kenaikan PPN ini dinikmati langsung oleh siapa,” tandasnya.
Ditambahkannya juga, “Ada hal lain yang juga penting untuk membantu mengisi pundi negara, yaitu terus mengejar para pengemplang pajak dan para koruptor yang masih menyembunyikan dana (aset) kotornya di berbagai negara. Bukankah kita sudah ada Mutual Legal Assistance dengan Swiss dan Singapura?”
Tentang hal ini Presiden Jokowi sendiri dulu pernah mengindikasikan jumlahnya yang sangat besar, “Kalau tidak salah jumlah aset itu mencapai 11 ribu triliun rupiah. Ini khan nilainya sekitar empat kalinya APBN kita,” pungkas Andre.(REDI MULYADI)***
Komentar