oleh

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tasikmalaya Tahun 2021

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pada hari Selasa (10/05/2022), telah diselenggarakan rapat paripurna “Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tasikmalaya  Tahun 2021” yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH didampingi unsur pimpinan. Pada kesempatan itu  dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota ,Walikota Tasikmalaya Drs.HM Yusuf, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya  , Sekretaris Daerah Drs. H.Ivan Dicksan H,M.Si, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala Dinas / Kepala Badan / Kepala Bagian / para camat dan para lurah, pini sepuh, aktivis dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya   Rojab Riswan Taufik,S.Sos,M.Si kepada LINTAS PENA mengatakan, “Sebagaimana diketahui bersama bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Walikota Tasikmalaya tahun 2021 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 9 mei 2022 untuk mendapat rekomendasi dari DPRD Kota Tasikmalaya yang digekar hari ini,”ujarnya.

            Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH menyampaikan, bahwa penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2021 ini telah melalui proses yang cukup panjang. diawali dengan pembahasan oleh panitia khusus bersama OPD-OPD terkait, pembahasan di internal pansus, dimana hasil pembahasannya disampaikan kepada pimpinan DPRD dan disempurnakan dalam rapat sosialisasi dengan pimpinan fraksi untuk meminta saran dan masukan pemyempurnaan rekomendasi. “Selain itu rekomendasi ini juga telah kami sampaikan pada rapat paripurna persetujuan rekomendasi LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2021 pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022.” ujarnya

Maka dengan demikian, lanjut H.Aslim,SH, rekomendasi ini merupakan rekomendasi yang dapat kami sampaikan secara maksimal. dan berdasarkan pasal 35 ayat (7) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa: Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap lKPJ  tersebut disampaikan dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi kepada walikota untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari jum’at tanggal 8 April 2022 disepakati bahwa penyampaian keputusan DPRD tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Walikota Tasikmalaya Tahun 2021 disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,  Selasa tanggal 10 Mei 2022.”katanya.

”Selesai sudah rapat paripurna hari ini, dan kami mohon agar apa yang kami sampaikan dalam rekomendasi tersebut  dapat dijadikan pedoman dan acuan oleh saudara Walikota Tasikmalaya beserta jajarannya, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan sosial lainnya di Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan ini tak lupa kami menyampaikan ucapan terimakasih  dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus pembahasan LKPJ Walikota Tasikmalaya tahun 2021. Kami sampaikan pula ucapan terimakasih kepada walikota beserta seluruh jajaran pemerintah kota dan masyarakat Kota Tasikmalaya, “pungkas Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.(HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)****

Komentar