oleh

26 Anggota Senat Universitas Galuh Lakukan Pertimbangan Calon Rektor

Ciamis LINTAS PENA

Berdasarkan pasal 48 ayat 5 statuta Uiversitas Galuh Tahun 2017,  Rektor diangkat dan diberhentikan oleh yayasan setelah mendapat pertimbangan senat universitas dan berdasarkan pertimbangan yayasan dalam bentuk fit and proper test telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2018 dan semua calon lolos. Oleh karena proses demokrasi telah dilaksanakan dan hasilnya telah ada maka saatnya menegakan demokrasi dengan melantik calon yang telah mendapat suara terbanyak.

Disisi lain ada dugaan demokrasi pemilihan rektor unigal telah dinodai dengan pelanggaran regulasi berupa lolosnya calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi  sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 3 ayat (8) peraturan Yayasan Pendidikan Galuh Nomor 2 tahun 2018 terkait dengan larangan rangkap jabatan calon rektor sebagai pimpinan atau anggota badan penyelenggara PT Unigal atau pt lainnya .

Pada hari Selasa 26 Juni 2018 telah dilakukan pertimbangan calon Rektor Unigal oleh 26 anggota senat Universitas Galuh,dimana  calon rektor diantaranya : Dr. Yagus Triana HS. M. Pd mendapat suara 16 suara dan Dr. H. Yat Rosvia Brata Drs, M.Si. hasilnya 10 suara.

Mahasiswa yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, jauh jauh dari luar Kabupaten Ciamis kuliah di Universitas Galuh kok kenapa diajarkan tidak demokrasi? Seharusnya perguruan tinggi memberi contoh yang baik kepada mahasiswa dan seharusnya yang harus bertanggung jawab para panitia, ketua yayasan seharusnya bijaksana jangan sampai menghilangkan demokrasi. Sedangkan presiden, para menteri berbicaranya harus menegakan demokrasi.” Apalagi calon rektor dipilih oleh 26 senat secara demokrasi dan yang harus dilantik dimana – mana yang mendapat suara terbanyak, “paparnya. (TIM)***

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar