oleh

Pesan Tentang Musik Marawis dari Sang Pengasuh Ponok Pesantren Salafi Modern “ RIYADHOH KALAM SYIFA” Banten

Oleh: Alfaqir Ilallah Al-Ustadz Ruyatman Permana Al-Bantani (Sesepuh Pondok Pesantren Salafi Modern  “ RIYADHOH KALAM SYIFA”) Banten 

Ikhwah Fillah Rohimakumullah,

Kesenian Musik Marawis

Menurut Hamnas (2017) kesenian musik Marawis telah berusia sekitar 300 tahun lalu yang berasal dari negara Kuwait. Pada awalnya Marawis hanya memiliki 2 alat saja yaitu Marawis dan Hajir. Berbeda dengan saat ini, dahulu berbentuk menyerupai rebana dengan ukuran lumayan besar, di kedua sisinya ditutup dengan kulit hewan. Dinegara Marawis berasal, Marawis kurang populer, hanya sedikit sekali masyarakat setempat yang mengetahui bahwa kesenian Marawis lahir di negara Kuwait. Pada saat Marawis dikenal di negara Yaman, Marawisberkembang dengan cepat di negara Yaman sehingga Marawis menjadi populer.Hal tersebut menjadikan Marawis dimodifikasi agar lebih menarik dan mudah dikenal.

Marawis adalah salah satu jenis musik perkusi dengan unsur religi yang kental.Dibawakan untuk mengiringi shalawat atau pujian kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah Shalallahu Wa ‘Alaihi Wasallam. Di negara YamanMarawis biasa dimainkan pada saat acara hari besar Islam seperti maulid Nabi dan Isra Mi’raj. Acara besar Islam lainya dan perayaan tertentu seperti, perayaan pernikahan, khitanan, dan lainnya. Tidak hanya dimainkan sebagai perayaan tertentu, Marawis juga dimainkan untuk penyambutan tamu-tamu besar sebagai kesenian penghormatan.

Menurut Badri (2010), kesenian Marawis datang ke Indonesia melalui para ulama dan pedagang Yaman beberapa tahun yang lalu. Marawis dahulu digunakan sebagai syiar agama menyebarkan agama Islam. Tidak hanya digunakan sebagai perayaan hari besar Islam, Marawis tidak lepas dari nilai-nilai religi, pada masa dahulu masuknya kesenian Marawis melalui jalur perdagangan masyarakat nusantara mulai bersingguhan dengan para pedagang Arab yang berkunjung ke Nusantara. Selain menjual barang dagangannya dan mendakwahkan agama Islam,juga memperkenalkan kesenian Arab. Menurut Hasan Shahab, didaerah jakarta,bahwa Marawis hanya dimainkan oleh orang yang berketurunan Arab. Marawis dimainkan untuk memeriahkan acara Maulid Nabi dan hari besar Islam lainnya. Selain itu, juga berkembang dimainkan untuk memeriahkan acara lain seperti pernikahan dan khitanan.

Marawis yang mulai tersebar di berbagai daerah memiliki keunikan dan kekhasan sendiri. Perbedaan tersebut dilihat dari cara memukul, aransemen musik dan taritarian. Kekhasan tersebut mengikuti adat dan budaya setempat. Menurut Hasan Shahab, Marawis ini dinamakan berawal dari alat yang dimainkan yaitu Marawis.Karena mudah diingat sejak dahulu masyarakat menyebutnya Marawis.

Hukum Marawisan

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum main rebana/Marawisan (terbangan) di dalam masjid pada acara-acara tertentu seperti akad nikah dan pembacaan maulid. Terdapat dua pendapat yang saling bertentangan dalam masalah ini:Pendapat pertama menyatakan menyatakan bahwa memainkan rebana di dalam masjid diperbolehkan. berdasarkan hadits nabi:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta (ramaikan) dengan memukul duff (rebana).” (Sunan Turmudzi no. 1089).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra menjelaskan, hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan di dalam masjid dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya. Syekh al-Muhallab menyatakan bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan di dalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan di dalam masjid. Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, beliau menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan masjid maka boleh dikerjakan.

Kebolehan di atas dengan batasan selama tidak mengganggu kekhusyu’an orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah di dalam masjid dan dilakukan dengan cara yang tidak sampai merendahkan kemuliaan masjid, jika ketentuan tersebut dilanggar maka hukumnya haram.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya haram karena menganggap masjid bukanlah tempat keramaian dengan memukul rebana, melainkan tempat khusus ibadah. Adapun hadits yang membolehkan memainkan rebana di masjid, menurut mereka yang maksud hadits itu adalah menampakkan akad nikah di dalam masjid dan memukul rebananya dilakukan di luar masjid.

Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Amru bi at-Ittiba’ wa an-Nahyu ‘an al-Ibtida’ menjelaskan: “Diantaranya (perkara-perkara bid’ah) adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duff (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka, barangsiapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Allah Ta’ala berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya.” (QS. an-Nur ayat 36).

Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Alloh Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus (ludah), (bau) bawang putih, bawang merah, nasyid-nasyid dan sya’ir di dalamnya, nyanyian dan tarian, dan barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan dan berhak diberikan hukuman.”

Kesimpulannya, hukum memainkan rebana di dalam masjid adalah khilaf, sebagian ulama memperbolehkannya dan sebagian ulama’ melarangnya. Wallahu a’lam

Referensi:

1. Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra juz 4 halaman 356

2. Umdat al-Qari Syarh Shahih Bukhari juz 4 halaman 220

3. Fath al-Bari juz 3 halaman 340

4. Umdat al-Mufti wa al-Mustafti juz 1 halaman 129

5. I’anat ath-Thalibin juz 3 halaman 316

6. Al-Amru bi al-Ittiba’ wa an-Nahyu ‘an al-Ibtida’ halaman 30

Wallahualam bishowab..

Pondok Pesantren Salafi Modern  “ RIYADHOH KALAM SYIFA BANTEN ” Pantai Sawarna Kampung Selaawi RT.002/001 Desa Sawarna Timur Kec.Bayah Lebak Banten Kontak Person: 0838-1933-9450

Komentar