Kota Tasik,LINTAS PENA
Terkait pemberitaan di media harian , dimana Sekda Kabupaten Tasikmalaya Drs.H.Abdul Kodir M.Pd membantah adanya pemotongan Dana Hibah Bansos Tahun Anggaran 2017 kepada sejumlah yayasan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan adanya dugaan korupsi Dana Hibah Bansos APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.141 miliar yang kini sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat pada hari Senin 1 oktober 2018 kemarin.
Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi, SH kepada LINTAS PENA di kantor LBH Jln.Cimulu Nomor 33 mengatakan, lebih baik kepada ketua ketua yayasan itu segera lapor kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, siapa orangnya yang minta “upeti” tersebut, apakah dia disuruh siapa? Kalau minta potongan dari dana tersebut, laporkan aja ke kejaksaan Maksud kami supaya tidak di salahkan pihak yayasan yang akan membuat SPJ. Ini SPJ, ini surat bukti laporan ke kejaksaan. Jangan takut, jelasnya.
Adapun maksud dan tujuannya dari SPJ dan Bukti laporan tersebut itu kan uang rakyat sekarang sudah dipotongan sekian persen baik oleh oknum pejabat,organisasi atau siapapun pasti dia kenal.
Asep Ruhendi,SH menjelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 51 menjelaskan” Barang siapa melakukan perbuatan hukum melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah dengan ‘itikad baik mengira bahwa perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksaanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
“Saya sih berharap saja, mudah mudahan saja Sekda Kabupaten Tasikmalaya tidak jadi tersangka. Artinya, dia bisa selamat…Tapi kalau dia nyuruh bawahannya ,tetap saja akan berlanjut. Karena bagaimana pun, tidak ada kasus korupsi kadaluarsa. Pasti terus dikejar atau bom waktu itu akan meledak juga, “pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)***
Komentar