oleh

Bisnis Tambang Galian C Diduga Tidak Miliki Izin Bebas Beroperasi di Kota Dumai

Dumai, LINTAS PENA—Bisnis tanah timbunan atau galian tanah urug yang dikenal juga dengan galian C diduga tidak memilki izin menjamur di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Hal itudiungkapkan oleh  salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Simpang Pasir Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh wartawan ini pada hari  Rabu (21/06/2023).”Iya di Jalan Simpang Pasir ini memang ada  yang buka usaha bisnis tanah timbunan galian C atau galian tanah urug,” katanya.

Dia menjelaskan, semenjak buka usaha tanah timbunan ini, mengakibatkan jalan jadi berdebu dan banyak tanah timbunan berceceran di jalan.”Kalau kita pakai mobil tidak akan terasa debu dan ceceran tanah timbunan yang berserakan di jalan tersebut,” ungkapnya dengan wajah kesalnya.

“Tapi kalau seperti saya pengguna sepeda motor yang melintas di jalan ini sangat terasa dampaknya, apalagi kalau tidak menggunakan helm pasti matanya habis terkena debu dan tidak akan tahan mata kita kena debu Tanah Timbunan tersebut. Kuat dugaan saya bahwa usaha galian tanah timbunan tersebut tidak mengantongi izin.Kita berharap kepada penegak hukum Polres Dumai dan Polda Riau, untuk segera menertibkannya dan jangan sampai kalah dengan para pelaku pengusaha illegal yang ada di Kota Dumai khususnya dan Riau pada umumnya,” tutupnya.( EDI.S )

Komentar